Jumat, 20 September 2024

Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polsek Galang Deliserdang

Redaksi - Selasa, 14 Desember 2021 11:47 WIB
1.068 view
Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polsek Galang Deliserdang
(Foto Dok /Polsek DS)
DITANGKAP: DS alias M pelaku curanmor saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang, Senin (13/12/2021). 
Galang (harianSIB.com)
Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan DS Alias M (33) warga Desa Pulau Gambar Dusun XI Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) atas dugaan pencurian sepeda motor, Senin (13/12/2021).

Kapolsek Galang AKP P. Sarianto Simbolon SH, saat dikonfirmasi menyatakan mengenai penangkapan itu sudah dikirim ke Polres Deliserdang, Selasa (14/12/2021).

Sebelumnya, Kapolsek menyatakan, pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses.

“Kita telah mengamankan DS alias M beserta barang bukti sepeda motor yang ia curi, saat ini DS sedang menjalani proses hukum di Polsek Galang Polresta Deli Serdang, terhadap pelaku kita kenakan pasal 363 dari KUHPidana”, ungkapnya.

Kejadian berawal pada Sabtu (21/11/2021) malam, Dermawan Sianipar memarkirkan sepeda motor Honda Supra Fit BK 2411 MT dan Yamaha Mio di teras rumahnya di Jalan Bukit Barisan Nomor 10, Kelurahan Galang Lota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, dengan keadaan pagar tertutup namun tidak digembok. Dan esok harinya saat korban bangun pagi dia melihat pagar rumahnya sudah terbuka sepeda motornya pun sudah tidak berada di teras rumahnya. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Galang Polresta Deliserdang.

Menanggapi ini Unit Reskrim Polsek Galang melakukan penyelidikan, hingga akhirnya dari hasil penyelidikan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang dibawah pimpinan Iptu Panji Nugraha, S,Tr.K, MH, langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan DS di rumahnya di Desa Pulau Gambar Dusun XI Kecamatan Serbajadi. Kabupaten Serdang Bedagai beserta barang bukti sepeda motor dan saat diinterogasi DS tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya. (*)

Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru