Jumat, 20 September 2024

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dibekuk Polisi

Redaksi - Kamis, 23 September 2021 16:12 WIB
458 view
Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dibekuk Polisi
(Foto Dok/Polsek)
PSK DIAMANKAN: ML diamankan di Polsek Medan Helvetia karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan HP, Kamis (23/9/2021).
Medan (harianSIB.com)
Seorang wanita didugs pekerja seks komersial (PSK) berinisial ML (41) warga Jalan Kapten Muslim Gang Bersama Kelurahan Dwikora, Medan dibekuk Tekab Reskrim Polsek Medan Helvetia karena melakukan penipuan dan penggelapan HP.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean kepada Jurnalis Koran SIB Roy Damanik, Kamis (23/9/2021) mengatakan, penangkapan terhadap ML itu merupakan tindaklanjut dari laporan korban Said Ibrahim (39) warga Jalan Iskandar Muda Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, yang tertuang di Nomor: LP/B/362/IX/2021/Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan.

"Dalam laporannya, Selasa (14/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, korban menyewa seorang wanita PSK lewat aplikasi MiChat. Setelah itu korban dan pelaku bertemu di Jalan Kapten Muslim Gang Bersama untuk open boking seharga Rp 750 ribu," ujarnya.

Setelah bertemu, sambung Kapolsek, korban terkejut lantaran wajah pelaku tak sesuai dengan foto di MiChat. Selanjutnya korban mengcancel open bokingnya dan memberikan ML uang Rp 150 ribu. Namun ML tidak terima dan berteriak karena sesuai kesepakatan apabila cancel open boking harus bayar Rp 250 ribu.

"Keduanya akhirnya cekcok mulut. Tak berapa lama teman pria berinisial GT (DPO) datang ke lokasi dan memukul kepala korban dengan gagang sapu. Korban mengalah dan kembali memberikan uang Rp 100 ribu kepada ML. Saat korban akan meninggalkan lokasi, tiba-tiba GT mengambil HP korban dari saku belakang celananya, lalu memberikannya kepada ML," ungkapnya.

Lanjut Kapolsek, pelaku mengatakan ke korban bahwa HP sebagai jaminan uang kamar sebesar Rp 300 ribu. Said meninggalkan lokasi.Tak lama kemudian korban bersama seorang temannya datang ke lokasi untuk menebus HP. Namun kesepakatan tiba-tiba berubah, saat itu GP mengatakan ke korban bahwa uang sewa kamar menjadi Rp 1.250.000. Tak terima dengan kejadian ini korban membuat laporan ke Polsek.

"Setelah menerima laporan korban, personil Tekab melakukan cek TKP untuk melakukan penyelidikan serta mencari alat bukti. Pada Selasa (21/9/2021) sekira pukul 16.00 WIB, wanita itu dibekuk dari rumahnya. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya sembari menambahkan, pihaknya masih memburu seorang rekan pelaku.(*)

Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru