Jumat, 26 April 2024

Wagub dan Kadisnaker Sumut Terima Keluarga Korban Kebakaran Pabrik Mancis

* Musa Rajekshah : Disnaker Sumut Sudah Buat Nilai yang Harus Dibayar Perusahaan
- Kamis, 18 Juli 2019 10:09 WIB
Wagub dan Kadisnaker Sumut Terima Keluarga Korban Kebakaran Pabrik Mancis
SIB/Roland Tambunan
TERIMA : Wagub Sumut Musa Rajekshah didampingi Kadisnaker Sumut, Harianto Butarbutar dan Kepala Satpol PP, Suryadi Bahar menerima keluarga korban dan pimpinan kelompok buruh di pressroom Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Rabu (17/8).
Medan (SIB) -Keluarga dari korban kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Kabupaten Langkat, mendatangi Kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro Medan, Rabu (17/7).

Mereka didampingi sejumlah kelompok buruh. Dan berorasi di depan pintu gerbang Kantor Gubsu. Untuk meminta agar gubernur bersedia menerima keluarga korban.

Namun Gubernur Edy tidak bersedia menerimanya karena harus pergi untuk urusan lain. "Nanti kalian sama Ijeck ya," ujar Edy sambil menunjuk Ijeck, sapaan akrab Wagub Sumut Musa Rajekshah, lalu pergi menaiki mobil dinasnya.

Akhirnya Wagub Sumut didampingi Kapala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumut, Harianto Butarbutar dan Kepala Satpol PP, Suryadi Bahar, menerima keluarga korban dan pimpinan kelompok buruh di pressroom Kantor Gubsu.

"Kami mendapat informasi bahwa belum ada kepastian pembayaran santunan bagi keluarga korban kebakaran, termasuk pesangon dan kekurangan gaji yang selama ini kurang dibayarkan perusahaan," kata Natal Sidabutar, salah seorang perwakilan buruh dari Aliansi Perwakilan Buruh Daerah Sumatra Utara (APBDSU).

Hal senada juga dikatakan Eben, perwakilan buruh lainnya. "Harapan kami gubernur bisa kerjasama menanggulangi kerugian korban. Hak korban lebih dari Rp 3 miliar. Khusus di Disnaker, kami melihat kelemahan seperti kurangnya anggaran dan pengawasan," sebut Eben.

Demikian juga perwakilan buruh lainnya, Anggiat Pasaribu. Penyelesaian pembayaran kepada keluarga korban itu, sudah juga disampaikan pihaknya ke DPRD Sumut agar dibentuk Pansus. "Kami ingin agar secara kompeherensif semua ikut menangani," sebutnya.

Dalam unjuk rasa itu terungkap juga bahwa sebanyak 15 orang dari 30 keluarga korban, sudah menerima santunan Rp 25 juta yang dananya bersumber dari bantuan Dinas Sosial Sumut, Kementerian Sosial dan lainnya.

Namun perwakilan buruh tidak sependapat dengan jumlah tersebut, karena masih banyak lagi yang belum terpenuhi seperti besaran santunan kematian, pesangon dan hak-hak atas kekurangan pembayaran gaji selama ini.

Seharusnya keluarga korban menerima santunan setidaknya Rp 150 juta per korban. "Nah kalaupun Rp 25 juta sudah diberikan dan bagaimana kekurangannya, siapa yang bayar. Nah itulah maunya pemerintah bisa menalanginya," ujar salah seorang perwakilan buruh lainnya.

Kadisnaker Sumut Harianto Butarbutar mengaku pihaknya terus mengikuti soal apa yang diperjuangkan keluarga korban (semua 30 orang) ke perusahaan. Dalam hal ini, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Dia juga menyebutkan soal kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan kepada keluarga korban yaitu Rp 150 juta per korban, sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, antara lain dari perhitungan 48 bulan kali gaji.

Namun disebutkan Harianto, lebih lanjut soal pembayaran kewajiban perusahaan terhadap keluarga korban, tidak bisa lebih jauh dicampuri pihaknya. Alasannya karena pabrik mancis tersebut tidak terdaftar alias ilegal dan juga para pekerjanya (kecuali 1 pekerja) tidak terdaftar.

Wagub Sumut pun memberi perhatian atas tuntutan keluarga korban. Namun dia menegaskan Pemprov Sumut tidak bisa serta merta menalangi kekurangan pembayaran santunan bagi keluarga korban. Sebab terganjal dengan regulasi mengingat pabrik mancis itu ilegal.

Dinas Tenaga Kerja Sumut, lanjutnya, sudah membuat berapa nilai yang harus dibayarkan perusahaan. "Kalaulah dia (perusahaan) tidak punya harta, biarlah pengadilan yang mengejarnya. Kami bukan mau lepas tangan, kami pasti ikut menangani ini, tolong pahami keterbatasan kami untuk mengerjakan ini. Selanjutnya tunggu dari kepolisian dan pengadilan," pungkasnya. (M11/t)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
LPJU Kota Sibuhuan Padam di Tengah Antrian SPBU
Diduga Diterkam Harimau, Wanita Lansia Ditemukan Tewas
Kejati Sumut Penyuluhan Hukum di Sekolah Terkait Narkoba dan UU ITE
Polresta Deliserdang Tangkap Pengedar, 312 Gram Sabu Disita
PN Medan Kembali Lanjutkan Sidang Korupsi di Dinas Kesehatan Sumut
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Binrohtal
komentar
beritaTerbaru