Kamis, 02 Mei 2024
Kasus babinsa, Jenderal Moeldoko:

TNI Netral, Saya Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan dan Negara

*TNI AD Hukum Koptu Rusfandi dan Kapten Inf Saliman
- Senin, 09 Juni 2014 09:44 WIB
TNI Netral, Saya Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan dan Negara
SIB/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ss/Spt/14
KASUS BABINSA DAN NETRALITAS TNI: Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko (kanan) didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyono (kiri) menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan netralitas TNI di Base ops Lanud Halim Perdanakusu
Jakarta (SIB)- Panglima TNI Jenderal Moeldoko menjamin Babinsa dan Danramil tak berpihak pada salah satu Capres. Moeldoko berani menjaminnya.
"Saya tegaskan apa yang dikatakan Panglima tentang netralitas TNI bukan sembarangan. Saya pertanggungjawabkan kepada Tuhan dan negara.

Berkaitan dengan apa yang terjadi baru-baru," jelas Moeldoko dalam jumpa pers di Lanud Halim, Jakarta, Minggu (8/6).

Moeldoko pun menepis, sesuai laporan Bawaslu tak ada Babinsa yang melakukan pelanggaran. Lalu bagaimana dengan hukuman TNI AD pada Koptu Rusfandi dan Kapten Saliman yang mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat hingga teguran?

"Itu nanti kita kroscek lagi mungkin konteksnya berbeda," terang dia.

Moeldoko kembali mewanti-wanti, tidak ada perintah dari TNI soal Babinsa memihak Capres tertentu. "Saya tegaskan kembali tidak ada perintah dari TNI. Netralitas saya itu dipertanggungjawabkan kepada Tuhan," tuturnya.

"Kan sudah disampaikan oleh Dandim telah dilaksanakan tugas sosial tapi momentumnya tidak tepat jadi harus dibenahi," tutup dia.

TNI AD Hukum Koptu Rusfandi dan Kapten Inf Saliman

TNI AD bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait laporan Babinsa yang tak netral mengarahkan warga untuk memilih calon tertentu di Jakarta. TNI AD menemukan fakta dan data ada dugaan anggota Babinsa dan perwira yang lalai dalam kasus ini.

"Kepada Koptu Rusfandi (NRP. 310394840170), Tamtama Pengemudi Koramil Gambir: Menyatakan Koptu Rusfandi bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan tidak memahami tugas serta kewajiban-nya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit," jelas Kadispen TNI Brigjen Andika Perkasa seperti dikutip dari tniad.mil.id.

Menurut Andika, TNI AD menghukum Koptu Rusfandi dengan Penahanan Berat selama 21 hari. "Memberikan sangsi tambahan berupa sangsi administratif penundaan pangkat selama 3 periode (3 x 6 bulan)," tambahnya.

Selain Koptu Rusfandi yang diduga tak disiplin, TNI AD juga memberikan hukuman kepada Kapten Inf. Saliman (NRP 572128), Dan Ramil Gambir, Kodim Jakarta Pusat.

"Menyatakan Kapten Inf. Saliman bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan tidak memahami tugas kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit," jelas Andika.

Tak hanya itu saja, Saliman juga diberikan sanksi berupa teguram. "Menghukum Kapten Inf. Saliman dengan hukuman teguran. Memberikan sangsi tambahan berupa sangsi administratif penundaan pangkat selama 1 periode (1x 6 bulan)," tegas Andika.

Panglima TNI Koreksi

Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengoreksi keterangan TNI AD soal tindakan Koptu Rusfandi dan Kapten Saliman. Menurut Moeldoko sesuai keterangan Bawaslu tak ada yang terbukti Babinsa bersikap tak netral.

"Yang mengatakan tidak terbukti bukan panglima TNI tapi Bawaslu karena sudah melakukan pengecekan. Kalau ada yang dikatakan Kadispen AD, Babinsa yang melakukan tugas tidak pas timingnya. Situasi seperti ini karena pekerjaan sosial. Itu yang dikoreksi," jelas Moeldoko di Lanud Halim, Jakarta, Minggu (8/6).

Menurut dia, peristiwa yang terjadi di tempat lain juga seperti Subang dan Sidoarjo ternyata hanya persepsi, kecurigaan, dan memang sudah memiliki niat tidak baik untuk membuat ricuh.

"Tidak terstruktur karena tidak ada perintah TNI ke lapisan terbawah. Tidak sistemik. Lokusnya hanya di Cideng. Saya berani cek bersama," terangnya.
Menurut dia, Bawaslu sudah mengatakan semuanya tidak terbukti. TNI kini tengah memikirkan mengambil langkah hukum.

"Dalam setiap kesempatan saya perintahkan kepada militer di daerah untuk menekan atau melarang penggunaan atribut yang menyerupai TNI. Saya mengimbau kepada organisasi-organisasi seperti itu jangan karena dampaknya nanti semua jangan melakukan itu," tuturnya.

"Saya tegaskan kembali tidak ada perintah dari TNI. Netralitas saya itu dipertanggung jawabkan kepada Tuhan. Dalam konteks politik Bawaslu yang memiliki otoritas untuk memvonis seseorang ini salah atau tidak. Dalam struktur TNI kepala TNI memiliki wewenang. Kan sudah disampaikan oleh Dandim telah dilaksanakan tugas sosial tapi momentumnya tidak tepat jadi harus dibenahi," tutupnya. (detikcom/i)


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
TNI
beritaTerkait
KSAD Ungkap TNI Kini Pakai Istilah OPM agar Prajurit Tak Ragu Bertindak
Jadi Kabais TNI, Eks Anak Buah Prabowo Naik Pangkat Bintang Tiga
4.266 Personel Gabungan Amankan KPU Jelang Penetapan Hasil Pilpres 2024
28 Pesawat Tiga Matra TNI Siap Atraksi Udara HUT RI di IKN
TNI Tembak 2 Anggota OPM Penyerang Pos di Paro Nduga, Sita Senpi-Amunisi
TNI AU Jalin Kerja Sama di Bidang Pertahanan dengan Militer Prancis
komentar
beritaTerbaru