Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 01 Juli 2025

Suami Isteri di Medan Disandera Nunggak Pajak Rp 1 Miliar Lebih

- Jumat, 12 Juli 2019 09:42 WIB
8.854 view
Suami Isteri di Medan Disandera Nunggak Pajak Rp 1 Miliar Lebih
Ilustrasi
Medan (SIB) -Dua wajib pajak (WP) terdaftar di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Medan Timur AH dan ES berhasil disandera karena menunggak pajak sebesar Rp 1 miliar lebih, Rabu (10/7).

Penyanderaan terhadap keduanya tidak sulit, karena saat jurusita pajak bersama petugas kepolisian mendatangi ke tempat usahanya pasangan suami isteri tersebut menyerahkan diri tanpa memberi perlawanan. Kemudian keduanya dibawa ke KPP Pratama Medan Timur, kemudian dititipkan di Lapas.

"Hingga saat ini keduanya dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan, "ungkap Kepala Bidang P2 Humas Kanwil Ditjen Pajak Sumut I Medan Dwi Achmad Suryadidjaya didampingi Kasinya Esteriah br Sitepu kepada SIB di Kanwil DJP Sumut I Jalan Suka Mulia Medan, Kamis sore (11/7).

Disebutnya, kedua pasangan suami isteri ini sebelumnya sudah selalu diingatkan agar melunasi utang pajaknya. Artinya berbagai upaya sudah dilakukan pihak KPP agar yang bersangkutan dapat memenuhi kewajiban perpajakan. Namun upaya tersebut tidak diindahkan sehingga diperintahkan untuk diterbitkan SPMK.

Petugas juru sita pajak bersama pihak kepolisian mendatangi ES dan AH di tempat usahanya di salah satu kawasan di Medan.
Dwi menyebutkan, pihak Kanwil DJP Sumut I melakukan upaya penagihan aktif berupa paksa badan terhadap AH dan ES, pasangan suami isteri, Rabu (10/7). Keduanya tercatat sebagai penanggung pajak PT NAM, sebuah perusahan kontraktor yang terdaftar sebagai WP (Wajib Pajak ) di KPP Pratama Medan Timur.

Sebelumnya WP menunggak utang pajak telah disita dan diblokir rekening bank mereka hingga pencegahan bepergian ke luar negeri. Bahkan setelah masa pencegahannya berakhir AH dan ES tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya.

Maka sebagai upaya kelanjutannya Kanwil DJP Sumatera Utara I menempuh upaya paksa badan berupa gijzeling terhadap penanggung pajak, ungkap Dwi menyebutkan, saat ini AH telah dititipkan di Lapas Kelas I Rutan Tanjung Gusta, sedangkan isterinya ES di Lapas Perempuan Klas II A Medan.

Ditjen Pajak dengan Korwas Polda Sumut bekerjasama melakukan upaya gijzeling bertujuan menunjukkan komitmennya untuk terus melakukan upaya penegakkan hukum di bidang perpajakan.

Katanya, secara prinsip Dirjen Pajak menerapkan penagihan pajak dengan memperhatikan itikad baik WP dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad WP untuk melunasi utang pajaknya, maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan atàu pun penyanderaan dapat dihindari WP.

Pesan yang harus dipahami bagi WP yang memiliki utang pajak dan bagi penanggung pajak yakni segera melakukan komunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya dan kooperatif dalam proses penagihan pajak.
Ketika disinggung utang pajaknya jika WP tersebut melunasi utang pajaknya, Dwi mengatakan, bisa saja mereka bebas karena melunasi utang-utang pajaknya.

Ditjen Pajak berterima kasih kepada pihak-pihak terkait yang mendukung dalam upaya penegakan hukum yang telah dilakukan khususnya pihak Kepolisian Daerah Sumut, ungkapnya. (M2/t)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru