Percut Seituan (SIB) -Ribuan ruko (rumah toko), sekolah, kios dan rumah mewah telah berdiri megah di atas lahan HGU (Hak Guna Usaha) No 02.04.26.07.2.00/04 milik PTPN II Kebun Bandar Klippa Kecamatan Percut Seituan. Namun pengamatan SIB di lokasi, sampai saat ini instansi terkait di duga melakukan pembiaran dan tidak ada tindakan.
Humas PTPN II, Sutan Panjaitan saat dikonfirmasi SIB dikantornya, Jumat (11/1) membenarkan berdirinya ribuan bangunan di atas lahan Kebun Bandar Klippa Kecamatan Percut Seituan milik PTPN II.
Ia mengaku sangat heran karena seluruh bangunan itu diketahuinya tanpa ada IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), namun kenyataannya bisa berdiri .
" Saya sendiri heran, kenapa ribuan bangunan tanpa IMB bisa berdiri dan tidak ada tindakan tegas dari instansi terkait untuk melarangnya" sebut Sutan.
Lanjutnya, setiap bangunan yang berdiri di atas lahan HGU atau Eks HGU masih merupakan tanggung jawab PTPN II yang dipercaya negara. Bahkan setiap bangunan yang berdiri tanpa IMB sudah dilaporkan pihaknya ke Polrestabes Medan.
"Setiap bangunan yang berdiri diatas lahan HGU dan Eks HGU PTPN II sudah kami laporkan ke Polisi agar segera ditindak lanjuti, namun kenyataannya belum ada tindakan" sebutnya.
Sementara Camat Percut Seituan, Timur Tumanggor yang belum lama ini dikonfirmasi SIB menegaskan bahwa dirinya sejak menjabat Camat tidak pernah mengeluarkan IMB. Apalagi bangunan itu berdiri di atas lahan yang merupakan lahan milik PTPN II.
"Tidak pernah saya keluarkan IMB nya jika bangunan berdiri di atas lahan PTPN II. Bisa di cek kebenarannya. Tapi kalau camat sebelumnya, saya tidak tahulah" sebut Timur Tumanggor.
Pengamatan SIB di lokasi, kantor Afdeling VI Kebun Bandar Klippa juga sudah dirobohkan oleh OTK (orang tak dikenal) beberapa waktu lalu, dan saat ini sudah berdiri bangunan Ruko di atas nya. Sementara kantor Af Deling VI sebelumnya adalah tempat seluruh pegawai dan buruh PTPN II berkumpul melakukan aktivitas. (C05/c)