Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 20 Desember 2025

Pukat Trawl Bebas Beroperasi di T Balai - Asahan

* Nelayan Terdesak, KNTI Minta Kapoldasu Bertindak
- Jumat, 19 Juli 2019 11:21 WIB
2.945 view
Pukat Trawl Bebas Beroperasi di T Balai - Asahan
SIB/Dok
TRAWL : Sejumlah kapal pukat trawl berhasil diabadikan DPD KNTI Tanjungbalai Asahan, yang sedang melakukan monitoring di laut, pada 13 Mei 2019.
Tanjungbalai (SIB) -Meski telah dilarang pemerintah, kapal pukat trawl masih tetap beroperasi di tengah laut. Akibatnya nelayan yang resah mendesak penegak hukum bertindak.

Desakan itu diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Tanjungbalai-Asahan Muslim Panjaitan kepada SIB, Kamis (18/7). Sebulan yang lalu Muslim bersama anggotanya, memergoki sejumlah kapal pukat trawl beroperasi secara bebas di tengah laut.

"Lebih kurang sebulan yang lalu kami dari tim DPD KNTI Tanjungbalai Asahan melakukan pemantauan langsung ke laut, ternyata benar informasi dari nelayan yang sangat resah kapal dengan alat tangkap terlarang ini," ujar Muslim.

Selama sebulan melakukan pengawasan langsung ke tengah laut, KNTI telah memergoki beberapa kali kapal pukat trawl beroperasi. "Sebanyak tiga kali dalam satu bulan itu kami melihat banyak kapal pukat trawl beroperasi secara bebas. Tapi anehnya, dari pantauan kami tidak satupun kapal patroli kami temukan, ini yang membuat kami menduga ada upaya pembiaran," tegasnya.

Banyaknya kapal pukat trawl mini maupun yang berukuran besar beroperasi di laut menggunakan alat tangkap terlarang, sepertinya luput dari pengawasan petugas keamanan laut. Jika terus dibiarkan, akan berdampak buruk terhadap keberlangsungan terumbu karang tempat bagi beragam jenis biota laut.

Menurut Muslim, jumlah kapal pukat trawl mini yang terdata di Tanjungbalai sekitar 80 unit, sedangkan Asahan mencapai 300 unit. "Itu data dari Dinas Perikanan, lain lagi kapal pukat trawl besar mencapai 50an unit di Tanjungbalai. Informasinya 8 unit kapal pukat trawl besar dari Tanjungbalai sudah jalan. Namun kapal ini masuknya dari Belawan, kalau jumlah pastinya belum kita dapatkan," kata Muslim.

Muslim mengaku heran bebasnya kapal pukat trawl beroperasi di laut. "Padahal aparat dalam menindak tegas keberadaan pengguna alat tangkap ikan yang dilarang ini, telah memiliki payung hukum, yakni UU No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan, dan mengacu pada Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan No.71/PERMEN-KP/ 2016. Namun kelihatannya peraturan ini tidak berlaku di wilayah Indonesia, khususnya di Selat Malaka. Terbukti masih menjamurnya trawl yang beroperasi saat ini di laut, yang menghancur ekosistem dan biota laut. Hal ini sangat berpengaruh besar terhadap keberlangsungan nasib nelayan tradisional yang mencari nafkah di laut.

Gerah dengan ulah oknum pengusaha yang mengoperasikan pukat trawl, DPD KNTI Tanjungbalai Asahan mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, segera memerintahkan jajarannya di daerah untuk serius menindaklanjuti keresahan nelayan tradisional.
"Kapoldasu harus merespon keresahan nelayan terhadap pukat trawl ini. Kita minta Kapoldasu perintahkan seluruh personelnya di daerah untuk lebih serius mengawasi dan menggelar patroli di laut. Kapolda Sumut Agus Andrianto pernah menyampaikan saat berkunjung ke Polres Tanjungbalai, pihaknya akan menyelesaikan permasalahan nelayan secepatnya sebab masalah ini sangat penting dituntaskan dan diselesaikan," kata Muslim yang khawatir jika kapal pukat trawl masih beroperasi di laut dapat menimbulkan hal yang tidak diinginkan, sebab beberapa kali sudah terjadi aksi pembakaran kapal pukat trawl.

Muslim mengungkapkan, pada saat turun ke laut, kapal pukat trawl yang dipergoki KNTI sedang beroperasi di laut berlokasi sekitar Jermal 2 dengan titik koordinat Lu 3'2'33 bt 99'51'58". "Kami juga sempat mengabadikan sejumlah kapal pukat trawl berkumpul di tengah laut di siang hari," ujarnya.

Informasi keresahan beroperasinya kapal pukat trawl dibenarkan sejumlah nelayan tradisional kepada SIB. "Iya, memang sudah mulai beroperasi, takutnya nanti nelayan jaring atau yang lain marah. Kita tak ingin peristiwa pembakaran yang telah terjadi sebelumnya terulang kembali. Makanya penegak hukum harus segera melakukan patroli di laut," kata Udin nelayan jaring ikan kepada SIB, Kamis (18/7).

Menanggapi beroperasinya kapal pukat trawl, Kasat Polair Polres Tanjungbalai, AKP Agung Basuni yang dikonfirmasi SIB baru-baru ini, berjanji menindaklanjuti informasi tersebut. "Kita kroscek dulu apa benar (kapal pukat trawl) melakukan penangkapan ikan, dan kita koordinasikan dengan instansi lain salah satunya TNI AL, PSDKP, Bakamla, juga satgas yang di tengah laut, karena batas wilayah hukum tugas saya di Tanjungbalai-Asahan. Jika kita temukan beroperasi, kita akan melakukan penarikan atau menurunkan alat tangkap dan bukti ikan tangkapan," tegas Agung berjanji akan menindak setiap kapal yang menggunakan trawl di laut, sesuai aturan hukum NKRI. (A08/t)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru