Jumat, 26 April 2024

Poldasu Tangani Dua Kasus Melibatkan Dua Mantan Bupati Tapteng

- Rabu, 24 Oktober 2018 10:55 WIB
Poldasu Tangani Dua Kasus Melibatkan Dua Mantan Bupati Tapteng
SIB/INT
Ilustrasi
Medan (SIB)- Polda Sumatera Utara kini menangani dua perkara yang melibatkan dua mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bonaran Situmeang dan Sukran Tanjung.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan keduanya kini sudah berstatus tersangka. Bahkan, kata dia, berkas Sukran Tanjung sudah dinyatakan lengkap.

"Kalau Sukran Tanjung berkasnya sudah P-21 (lengkap)," kata dia, Selasa (23/10).

Sedangkan untuk kasus dugaan penipuan CPNS yang melibatkan Bonaran Situmeang masih proses penyidikan. "Masih dalam pemeriksaan," ucapnya.
Ia menyebutkan pihaknya juga masih mencari tersangka lain. "Untuk sementara ini tersangkanya satu orang, tapi tidak tertutup kemungkinan tersangka bisa bertambah," ucap dia.

Kata MP Nainggolan, saat ini Bonaran Situmeang mendekam di sel tahanan Poldasu. "Sudah ditahan semenjak penangkapan kemarin," ucapnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit II/Harda-Tahbang, AKBP Edison Sitepu mengatakan, pihaknya secepatnya akan melimpahkan tersangka Sukran Jamilan Tanjung ke Kejaksaan. Sebab, berkas mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) itu telah dinyatakan lengkap (P-21).

"Berkas tersangka Sukran Jamilan Tanjung sudah P-21. Secepatnya kita akan limpahkan tahap II,  tersangka berikut barang buktinya," ujarnya.
Menurut Edison, pihaknya masih menunggu petunjuk jaksa untuk pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan mahar proyek bernilai ratusan juta tersebut.

Sebelumnya, mantan bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung dan saudaranya Amirsyah Tanjung dilaporkan oleh seorang kontraktor, Joshua Maruduttua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III. Terlapor Sukran Jamilan Tanjung melalui Amirsyah Tanjung meminta uang administrasi pengerjaan proyek senilai Rp5 miliar kepada korban. Kemudian, korban Josua Marudut Tua Habeahan menyerahkan  Rp450 juta sebagai administrasi.

Namun, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada. Merasa ditipu, akhirnya Josua mengadukan abang beradik itu ke Poldasu hingga akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 378, 372 KUHPidana.

Sedangkan mantan Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang kini menjalani pemeriksaan di Mapoldasu terkait kasus penipuan dan pencucian uang. Bonaran ditangkap polisi di Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (16/10) setelah selesai menjalani hukuman kasus korupsi.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan penangkapan mantan bupati tersebut. "Sudah di Poldasu sekarang, dan masih menjalani pemeriksaan," kata MP Nainggolan di ruang kerjanya, Kamis (18/10).

Nainggolan menjelaskan, Bonaran ditangkap atas laporan korban bernama Evi Rosnani Sinaga warga Sibolga dengan nomor laporan 848/VII/2018 Poldasu. "Terlibat penipuan dan pencucian uang," kata dia. (A18/l)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
LPJU Kota Sibuhuan Padam di Tengah Antrian SPBU
Diduga Diterkam Harimau, Wanita Lansia Ditemukan Tewas
Kejati Sumut Penyuluhan Hukum di Sekolah Terkait Narkoba dan UU ITE
Polresta Deliserdang Tangkap Pengedar, 312 Gram Sabu Disita
PN Medan Kembali Lanjutkan Sidang Korupsi di Dinas Kesehatan Sumut
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Binrohtal
komentar
beritaTerbaru