Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 01 Juli 2025

Pasca Perusakan Hotel dan Penyerangan Pos OKP, 15 Orang Tersangka Ditahan Polrestabes Medan

- Selasa, 13 Agustus 2019 10:44 WIB
871 view
Pasca Perusakan Hotel dan Penyerangan Pos OKP, 15 Orang Tersangka Ditahan Polrestabes Medan
SIB/Dok
INTEROGASI: Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yuda Prawira menginterogasi para pemuda dari salah satu kelompok OKP yang terlibat bentrok, Sabtu (10/8).
bSat Reskrim Polrestabes Medan resmi menahan 15 orang dari salah satu OKP yang sudah berstatus tersangka karena terlibat perusakan dan penyerangan POS OKP yang berbeda di Jalan Bedagai/Simpang Prof HM Yamin Medan pada, Sabtu (10/8) kemarin.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yuda Prawira kepada wartawan, Senin (12/8) siang mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV, pada Sabtu siang Iwando Sihombing (korban-red) anggota dari salah satu OKP sedang berada di satu hotel Jalan Prof HM Yamin.

"Korban melihat ada sejumlah anggota OKP yang lain dan menyampaikan proposal (permintaan bantuan-red) kepada pihak hotel. Iwando menegur anggota OKP tersebut agar tidak menyerahkan proposal kepada pihak hotel. Diduga oknum anggota OKP itu tidak senang ditegur dan langsung meninggalkan lokasi untuk memanggil teman-temannya," ujar Putu.

Irwando kemudian meninggalkan hotel dan duduk-duduk dengan dua temannya di Pos OKP Jalan Bedagai/Simpang Jalan HM Yamin. Tiba-tiba puluhan pria dari salah satu OKP yang lain langsung melakukan penyerangan dengan melempari hotel dan juga Pos OKP dengan menggunakan botol, batu dan balok.

"Sat Reskrim dan Sat Sabhara Polrestabes Medan turun langsung ke lokasi dan mengamankan 31 orang dari salah satu kelompok OKP. Selanjutnya orang-orang yang diamankan diboyong ke Mapolrestabes guna diperiksa intensif. Sementara itu korban Iwando yang mengalami luka di siku kanan akibat terkena lemparan langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan," terangnya.

Lanjutnya, dari rekaman CCTV dan saksi-saksi, teridentifikasi wajah-wajah pelaku penyerangan. Selanjutnya Sat Reskrim menetapkan 15 orang menjadi tersangka dan kini resmi ditahan, masing-masing berinisial AR, JM, JUL, DW, AM, AP, ARD, NC, RU alias R, AH, RT, RP, TH, MI dan BA. Turut juga disita barang bukti kayu Broti, pecahan botol kaca, gagang sapu, HP dan proposal.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 dan atau 358 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau dengan sengaja turut campur dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang," pungkasnya. (M16/t)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru