Toba (SIB)
Kejaksaan Negeri Toba Samosir menetapkan 6 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toba Samosir tahun anggaran 2017 pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaaan Kabupaten Toba, Samosir, Rabu (16/9).
Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Robinson Sitorus melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Toba Samosir Gilbert Sitindaoan kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Jalan Patuan Nagari Balige menyampaikan, penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan festival kayak marathon internasional tahun 2017, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Sebelumnya para tersangka sudah diperiksa sebagai saksi dan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka," terangnya.
Adapun keenam tersangka lanjutnya, masing - masing US selaku PPK dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Toba, HB selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), AL selaku pejabat PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) sekaligus merangkap pengurus barang, ST sebagai Ketua PPHP pada Dinas Pariwisata san Kebudayaan Kabupaten Toba, serta SS dan NT masing-masing sebagai Direktur dan Wakil Direktur CV CSU selaku penyedia barang.
"Keenam tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 dan pasal 3 UU Tipikor no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Kerugian negara ada sekira Rp 300 juta," tegasnya.
Pada kegiatan ini, ada anggaran pengadaan sebesar Rp 199 juta yang diadakan pada APBD Toba Samosir tahun anggaran 2017. Akan tetapi barang tersebut belum bisa ditunjukkan oleh para tersangka.
Ditanya mengapa jumlah kerugian mencapai sekira Rp 300 jutaan, dijelaskannya adanya bantuan dari pihak-pihak lain pada saat kegiatan seperti bantuan dari salah satunya Bank Daerah Sumut serta bantuan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di Toba. (H01/d)