Jakarta (SIB) -KPK menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi yang melibatkan Zumi Zola. 12 orang tersangka berasal dari DPRD Jambi, mulai dari ketua hingga anggota dewan dan seorang dari pihak swasta.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dengan 13 orang tersangka yang terdiri dari unsur pimpinan DPRD, pimpinan fraksi , anggota DPRD dan swasta," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/12).
Penetapan status tersangka ini dilakukan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik. Agus memaparkan para unsur pimpinan DPRD Jambi selain diduga meminta uang "ketok palu" juga menagih kesiapan uang ketok palu.
Para pimpinan DPRD Jambi juga diduga melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.
"Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ketok palu, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi dan atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta dan Rp 200 juta," papar Agus.
Total dugaan pemberian suap ketok palu untuk pengesahan RAPBD TA 2017 dan 2018 adalah Rp 16,34 miliar dengan pembagian untuk pengesahan RAPBD TA 2017 Rp 12,940 miliar dan untuk pengesahan RAPBD TA 2018 sebesar Rp 3,4 miliar.
Ke-12 unsur pimpinan dan anggota DPRD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan terhadap tersangka ke-13, JFY, pihak swasta diduga memberikan pinjaman uang Rp 5 miliar kepada Arfan dkk.
Uang tersebut menurut KPK diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD TA 2018.
"Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan perusahaan tersangka JFY di Jambi," kata Agus.
Atas perbuatannya, JFY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketiga belas tersangka baru suap ketok palu RAPBD Jambi yakni: Cornelis Buston (CB) Ketua DPRD, AR Syahbandar (ARS) Wakil Ketua DPRD, Chumaidi Zaidi (CZ) Wakil Ketua DPRD, Sufardi Nurzain (SNZ), pimpinan Fraksi Golkar, Cekman (C) pimpinan Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) pimpinan Fraksi PKB, Parlagutan Nasution (PN) pimpinan Fraksi PPP, Muhammadiyah (M) pimpinan Fraksi Gerindra, Zainal Abidin (ZA) Ketua Komisi III, Elhelwi (E) anggota DPRD, Gusrizal (G) anggota DPRD, Effendi Hatta (EH) anggota DPRD dan Jeo Fandy Yoesman (JFY) alias Asiang) swasta.
Terima Pengembalian Duit
Dalam penyidikan, kasus tersebut KPK menerima pengembalian duit total Rp 685 juta.
"Selama proses penyidikan hingga persidangan dengan terdakwa Zumi Zola, terdapat 5 orang yang mengembalikan uang ke KPK sejumlah Rp 685.300.000 dari unsur Gubernur Jambi dan anggota DPRD," kata Agus.
KPK ditegaskan Agus menghargai pengembalian uang tersebut dan akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan.
"Perlu dipahami, ancaman pidana untuk penerimaan suap sangat tinggi yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Kami ingatkan pada pihak lain, baik anggota DPRD Jambi atau pun pihak lain jika telah menerima uang agar mengembalikan pada KPK untuk kemudian dimasukkan dalam berkas perkara," papar Agus. (detikcom/d)