Medan (SIB) -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan gugatan Ir Romein Manalu terhadap Ephorus HKBP Pdt Dr Darwin Lumbantobing melalui sidang perdata gugatan nomor Register 739/pdt.G/2018/PN Mdn, tertanggal 30 Oktober 2018 dengan pengacaranya Jimmy Albertinus, Senin (15/7). Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik mengatakan, gugatan Romein Manalu haruslah diterima atau dikabulkan sesuai dalam pokok perkara.
Erintuah juga mengatakan membatalkan surat keputusan No. 1151/L08/IX/2018 tertanggal 5 September 2018, 1153/L08/IX/2018 tertanggal 6 September 2018 dan 1156/L18/X/2018 tertanggal 3 Oktober 2018 yang semuanya dikeluarkan tergugat yang isinya, memutuskan dan menetapkan dr Nelson Siburian menjabat pelaksana Direktur RS HKBP Balige.
Kemudian membatalkan SK No. 1255/L18/X/2018 tertanggal 2 Oktober 2018 yang isinya memberhentikan dengan tidak hormat Ir Romein Manalu dari anggota pengurus Yayasan Kesehatan HKBP yang juga dikeluarkan tergugat. Selanjutnya dalam amar putusan tersebut juga menyatakan dr Sabam Johanes Mangihut Tua Simatupang, MPH sebagai direktur RSU HKBP Balige berdasarkan SK No. 31/SK/YK- HKBP/VI/ 2018 Tertanggal 19 Juni 2018.
Dikatakannya lagi, karena adanya pelantikan Dr. Nelson Siburian yang dilaksanakan di salah satu hotel Medan sebagai Plt direktur RSU HKBP Balige membuat mekanisme pelayanan di RSU tersebut tidak kondusif dan dualisme serta tidak sesuai AD/ART serta akte notaris 31 Erita Wagewati Sihotang SH notaris Deli Serdang. Menghukum tergugat memulihkan nama baik penggugat di media cetak.
Romein Manalu kepada wartawan, Selasa (16/7) mengatakan, dia menggugat Ephorus HKBP tidak semata untuk menang atau kalah. Tapi memperbaiki layanan dan bagaimana memajukan rumah sakit HKBP Balige. "Kami sebagai pengurus Yayasan RS HKBP tidak melakukan kejahatan atau melanggar hukum, tapi justru dipecat secara tidak hormat oleh Ephorus HKBP, itulah dasarnya kenapa kita menggugat," ucap Romein.
Seperti diketahui, tertanggal 2 Oktober 2018, Ephorus HKBP memberhentikan dengan tidak hormat, Pengurus Yayasan Kesehatan HKBP terdiri dari Ketua Trimedya Panjaitan SH MH, Bendahara Ir Simson Tampubolon, anggota: Ir Romein Manalu dan Boydo HK Panjaitan. Pemberhentian sepihak menurut Romein merupakan perbuatan melanggar hukum, karena tidak sesuai dengan akta pendirian Yayasan Kesehatan HKBP nomor 31 tertanggal 19 Mei 2009 dan AD/ART Yayasan Kesehatan.
Sementara Simson Tampubolon mengaku bersyukur pihaknya memenangkan gugatan tersebut sehingga nama baik mereka pulih di masyarakat. "Meski pihak tergugat belum menyatakan maaf, tapi melalui putusan ini di mata masyarakat ternyata kami tidak bersalah," terangnya.
Boydo HK Panjaitan mengatakan, dengan putusan tersebut dia meminta pihak HKBP segera meminta maaf. Nama mereka ingin dipulihkan, pasalnya, lewat surat pemecatan tersebut seolah-olah pengurus yayasan melakukan dosa. "Jabatan para pengurus Yayasan Kesehatan HKBP dan Direktur RS HKBP Balige harus dikembalikan ke fungsi semula. Apalagi manajemen di RS HKBP belakangan ini sudah kacau balau, kami akan segera memperbaikinya," tegas Boydo.
Kuasa hukum Jimmy Albertinus kepada wartawan, Selasa (16/7) mengatakan, 9 pokok perkara mereka dikabulkan majelis hakim, diantaranya SK pemecatan terhadap pengurus Yayasan Kesehatan HKBP oleh Ephorus, batal demi hukum. Pihaknya menunggu apakah pihak HKBP akan melakukan upaya hukum (banding). (Rel/M10/q)