Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Hina Suku Batak, Faisal Divonis 1 Tahun 6 Bulan

- Selasa, 18 Desember 2018 15:01 WIB
368 view
Medan (SIB) -Faisal Abdi Lubis divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 20 juta subsidair 2 bulan kurungan. Dia terbukti menghina suku Batak melalui akun Facebook. "Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Faisal Abdi Lubis selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 20 juta subsidair 2 bulan kurungan," ujar hakim Saryana di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/12). 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Faisal terbukti bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat memicu perpecahan antar Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA). Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," ucap Saryana.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Faisal menyatakan terima. "Terima Pak Hakim," cetus Faisal. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan selama 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kepada wartawan, terdakwa Faisal mengaku sudah meminta maaf secara terbuka kepada etnis Batak yang telah terluka atas komentarnya di media sosial. "Saya sudah minta maaf. Saya minta maaf lagi kepada mereka (warga suku Batak). Untuk hukuman ini saya terima," ucapnya. (A14/d)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru