Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 01 Juli 2025
Pembagian DBH PAP PT Inalum

Gubsu: Ada Dulu Uangnya, Baru Dibuat Pergubnya

- Kamis, 14 Februari 2019 09:05 WIB
533 view
Gubsu: Ada Dulu Uangnya, Baru Dibuat Pergubnya
Edy Rahmayadi
Medan (SIB) -Terkait tuntutan Komisi A DPRD Sumut dan 9 bupati se-Kawasan Danau Toba (Dairi, Karo, Simalungun, Taput, Humbang Hasundutan, Samosir, Toba Samosir, Asahan dan Batubara) yang mendesak Gubsu Edy Rahmayadi segera mengeluarkan Pergub (Peraturan Gubernur) pembagian DBH (Dana Bagi Hasil) PAP (Pajak Air Permukaan) PT Inalum senilai Rp2,3 triliun yang berkeadilan, Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan, bagaimana mau dibuat Pergubnya sementara uangnya belum ada."Ada dulu uangnya, baru dibuat Pergubnya. Harus ada kepastian berapa uangnya dulu, baru nanti bisa kita atur. Sibuk sekali kalau cerita uang itu. Nantilah, inikan masih terus dalam proses hukum. Mudah-mudah dipenuhi Inalum, kalau tidak, bagaimana itu?

Makanya kita harus tau dulu kepastiannya," katanya kepada wartawan saat dimintai tanggapannya di Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Rabu (13/2).

Gubsu juga tidak mau lebih jauh terkait desakan DPRDSU dan 9 bupati se-kawasan Danau Toba tersebut. Sementara Gubsu hingga kini belum ada mengeluarkan tentang Formula Penghitungan Penetapan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi atau pembagian annual fee PT Inalum ke kabupaten-kota di Provinsi Sumut. Bahkan dana Rp 2,3 triliun dari PT Inalum belum juga masuk ke kas Pemprovsu, walaupun pengadilan sudah mengeluarkan keputusan memenangkan Pemprovsu.

Keputusan pengadilan memenangkan Pemprovsu dengan menagih PAP sesuai Perda Nomor 1/2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Pergub No 24/2011 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air. Setelah dilakukan perhitungan, PT Inalum berutang PAP sebesar Rp2,3 triliun ke Pemprovsu, yakni untuk periode November 2013-Maret 2017. Namun hingga kini, PT Inalum belum melakukan pembayaran dan masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Sementara diberitakan sebelumnya, Kabid Pajak Air Permukaan BPPRD Sumut, Rita Mestika mengatakan, tidak ada alasan PT Inalum tidak bisa membayarkan PAP ke Pemprovsu sesuai jumlah yang dimaksud. Sebab pemberlakuan angka tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku, yakni Perda Nomor 1/2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Pergub No 24/2011 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air. Selama peraturan itu belum dirubah, maka Pemprovsu masih tetap menggunakan Perda tersebut, untuk menagih PAP dari Inalum setiap tahunnya.

"Begitu juga dalam persidangan gugatan kita semalam terkait pembayaran PAP ke Inalum, juga mengacu kepada aturan yang berlaku, yakni Perda Nomor 1/2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Pergub No 24/2011 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air. Perselisihan antara Pemprovsu dengan PT Inalum terkait PAP ini berlangsung sejak tahun 2013, dan telah dibawa ke pengadilan pajak di Jakarta. Pengadilan sudah mengeluarkan keputusan dengan memenangkan Pemprovsu atas kasus ini," katanya. (A11/)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru