Jumat, 26 April 2024

Dugaan Korupsi e-KTP, KPK Tetapkan Pejabat Kemdagri Sugiharto Tersangka

* Mendagri Siap Dipanggil
- Rabu, 23 April 2014 14:23 WIB
Dugaan Korupsi e-KTP, KPK Tetapkan Pejabat Kemdagri Sugiharto Tersangka
SIB/int
Juru Bicara KPK Johan Budi
Jakarta (SIB)- Pengusutan dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) kini memasuki tahap baru.  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Proyek e-KTP yang dikelola Kementerian Dalam Negeri menelan anggaran hampir Rp 6 triliun yang dialokasikan dalam anggaran tahun 2011-2012.

Penetapan status tersangka terhadap Sugiharto diumumkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/4).

Menurut Johan, penetapan Sugiharto sebagai tersangka diputuskan setelah pihaknya melakukan gelar perkara penyelidikan proyek pengadaan e-KTP. Berdasarkan hasil penyelidikan, disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti.

"Kesimpulan gelar perkara terkait penyelidikan e-KTP, didapat dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan pengadaan e-KTP," jelas Johan.

Ditanya tentang dugaan kerugian negara yang timbul dari kasus ini, masih didalami dan belum dapat diumumkan. "Sampai saat ini masih dalam proses perhitungan," ujar  Johan.

Sugiharto bakal dijerat pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga sudah pernah melakukan pengusutan dugaan korupsi dalam mega proyek ini. Bahkan, Kejaksaan Agung diberitakan telah menetapkan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman sebagai tersangka.

Sementara itu Kementerian Dalam Negeri belum memberikan tanggapan resmi atas kasus ini. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Didi Suprayitno yang dihubungi via telepon selularnya belum bersedia memberikan tanggapan atas penetapan Sugiharto sebagai tersangka.

Mendagri: Siap Dipanggil
Direktur Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengadaan e-KTP. Selain memberikan dukungan kepada KPK untuk melakukan proses hukum, Mendagri Gamawan Fauzi juga mengaku siap dipanggil KPK apabila pernyataannya selaku menteri yang berwenang diperlukan.

"Saya siap saja, tidak perlu ditanya soal itu saya pasti siap," tegas Gamawan saat ditemui wartawan usai mengikuti rapat di Kantor Kemenkeu.
Dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP, Sugiharto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Nilai proyek ini mencapai Rp 6 triliun, namun belum diketahui berapa hasil penghitungan kerugian negaranya. Hingga saat ini KPK pun tengah mengembangkan penyidikan kasus ini untuk menjerat pihak lain.

"Bukan berarti hanya ada satu tersangka dalam kasus ini. Kasus ini kan pasti dikembangkan," ujar jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/4). (BR7/BAS/detikcom/d)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kakanwil Kemenkumham Sumut Lantik Pejabat JFT Analis Kekayaan Intelektual
Bawaslu Sumut: Pejabat Ikut Antar Wali Kota Binjai Mendaftar ke Partai Golkar Pelanggaran Berat
Periksa LHKPN 2023, KPK Temukan Pejabat Punya Aset Kripto Miliaran
Dapat Izin Mendagri, Hari Terakhir Menjabat Bupati Deliserdang Lantik 89 Pejabat
BKD Kabupaten/Kota Miliki Kewenangan Penuh Menilai SE Mendagri Tentang Pengangkatan Pejabat
Dinilai Tidak Paham UU, DPRD Minta Kepala BKD Binjai Diberi Sanksi Tegas
komentar
beritaTerbaru