Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 01 Juli 2025

Davit Hutabarat Bunuh Istri dan Anaknya, Lalu Tusuk Diri Sendiri dengan Tombak

*MA Vonis Mati Prada Mart, Pembunuh sSadis Ibu dan Kekasih
- Kamis, 23 Januari 2014 10:11 WIB
1.152 view
Davit Hutabarat Bunuh Istri dan Anaknya, Lalu Tusuk Diri Sendiri dengan Tombak
SIB/int
Ilustrasi
Pekanbaru (SIB)- Sungguh biadab perbuatan Davit Hutabarat (53). Di usia senja, pria gaek ini tega membunuh istri dan anaknya sendiri. Motif pembunuhan ini belum diketahui.

Peristiwa pembunuhan sadis ini terjadi Selasa (21/1) di Desa Balam Sempurna, Kecamatan Bagan Sinemba, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Korban adalah istrinya sendiri, Lina Silaen (50), dan anak laki-lakinya, Herbin Hutabarat (27). Keduanya dibunuh dengan senjata tajam.

"Beruntung menantunya, Julita Sianipar (25), hanya mengalami luka bagian lengan," kata Kapolres Rohil AKBP Tonny Hermawan.

Dia menjelaskan, sekitar pukul 10.00 WIB, Davit menghampiri Lina yang mencuci pakaian di sumur belakang rumah mereka. Lantas keduanya terlibat pertengkaran mulut. Davit emosi dan mengambil senjata tajam.

"Dalam pertengkaran mulut itu akhirnya suami menikam bagian dada istrinya dengan pisau," kata AKBP Tonny.

Saat terjadi penikaman itu, anaknya Herbin (27) tengah berada di belakang rumah dengan istrinya Julita. Mereka berdua saat itu tengah bekerja mengambil air nira kelapa untuk dijadikan tuak (minuman tradisional yang memabukkan-red).

"Anaknya mencoba melerai orang tuanya. Namun tersangka malah emosi dan menikam bagian perut anaknya. Ibu dan anak itu tewas di tempat," kata AKBP Tonny.

Menantunya Julita pun mencoba menghentikan aksi brutal mertuanya. Namun Julita juga tak luput dari amarah tersangka.

"Beruntung menantunya hanya terluka bagian lengannya. Setelah itu tersangka melarikan diri ke gereja," kata AKPB Tonny.

Sesampainya di Gereja HKBP yang ada di desa tersebut, tersangka pun ingin menghabisi hidupnya. Dia menikam tombak ke perutnya sendiri. Kini tersangka dirawat di Puskemas Bagan Batu.

"Dalam kasus ini, selain mengamankan tersangka, juga menyita sejumlah barang bukti seperti pisau dan tombak," tutup Tonny.

MA Vonis Mati Prada Mart

Mahkamah Agung (MA) menghukum mati Prajurit Dua (Prada) Mart Azzanul Ikhwan, meski oditur (jaksa) hanya menuntut 20 tahun penjara. Prada Mart dihukum karena membunuh kekasihnya yang tengah hamil dan ibu kekasihnya dengan sadis.

"Ya, baru saja putus siang ini. Vonisnya mati," kata anggota majelis Prof Dr Gayus Lumbuun saat dihubungi detikcom, Rabu (22/1).

Anggota Yonif 303/13/1 Kostrad itu menghabisi Shinta dan ibunya, Opon, pada 11 Februari 2013. Saat dilakukan pembunuhan, Shinta tengah mengandung anak hasil hubungannya dengan Prada Mart sehingga Prada Mart dihitung membunuh 3 orang yang dilakukan dengan sadis dan keji. Atas perbuatannya, oditur militer (jaksa) menuntut Prada Mart untuk dihukum selama 20 tahun. Namun pada 24 April 2013, Pengadilan Militer II-09 Bandung menjatuhkan vonis mati terhadap Prada Mart. Atas vonis ini, Prada Mart banding namun kandas. Prada Mart lalu berusaha lolos dari regu tembak dengan mengajukan kasasi namun upayanya buntu.

"Duduk sebagai ketua majelis kasasi Mayjen (Purn) Imron Anwari dengan anggota Mayjen (Purn) Burhan dan saya. Vonis ini bulat dijatuhkan oleh ketiga hakim agung," ujar Gayus.

Alasan MA Vonis Mati
Prajurit Dua (Prada) Mart Azzanul Ikhwan kini tinggal menghitung hari menanti regu tembak untuk mengeksekusinya. Sebab Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum mati Prada Mart karena membunuh kekasihnya, Shinta, yang tengah hamil dan ibu Shinta, Opon.

"Pembunuhan dilakukan dengan sadis. Alasan terdakwa melakukan perbuatannya karena marah, tidak bisa diterima," kata anggota majelis Prof Dr Gayus Lumbuun.

Selain Gayus, majelis kasasi terdiri dari Mayjen (Purn) Imron Anwari sebagai ketua dan anggota Mayjen (Purn) Burhan Dahlan. Prada Mart terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan mati.

"Terdakwa membunuh korban dengan sangkur," ujarnya.

Pada 11 Februari 2013, nyawa Opon dihabisi Prada Mart di Kampung Panagan Karikil, Desa Sukawargi, Kecamatan Cisurupan, Garut, dengan 12 luka tusukan, sedangkan Shinta yang tengah hamil 9 bulan menderita 18 luka tusukan.

Tukang ojek yang kebetulan melintas di lokasi pembunuhan, Amat (25), melihat Prada Mart sedang mencekik korban dalam posisi tertidur. Amat juga sempat menghampirinya, tetapi Amat disuruh pergi oleh Prada Mart.

Setelah menjauh dari lokasi pembunuhan, Amat melapor kepada warga sekitar bahwa dirinya melihat perkelahian dan penganiayaan. Beberapa lama kemudian, warga berusaha mencari lokasi tersebut dan warga mendapati korban sudah bersimbah darah dan Prada Mart sudah kabur. Warga lalu ramai-ramai membawa kedua korban ke rumah sakit.

Petugas POM TNI menangkap Prada Mart dan menyita satu unit sepeda motor, sebuah helm, dua unit ponsel, sebilah sangkur, tas, pakaian korban dan uang pecahan Rp 50.000 senilai Rp 1,5 juta. (detikcom/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru