Jumat, 26 April 2024

DPRDSU Kaji Ranperda Pengelolaan Kawasan Hutan dan Cabut Perda No14

* Kawasan Hutan Sumut Capai 3.055.794 Hektare
- Rabu, 19 Juni 2019 10:30 WIB
DPRDSU Kaji Ranperda Pengelolaan Kawasan Hutan dan Cabut Perda No14
Ilustrasi
Medan (SIB) -Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumut mengkaji Ranperda pengelolaan kawasan hutan dan mencabut Perda No 14 tahun 2007 tentang pengendalian kelebihan muatan angkutan barang.

Pengkajian kedua Ranperda tersebut disampaikan juru bicara BPPD DPRD Sumut Dahril Siregar dalam rapat paripurna dewan yang dipimpin Ketua Dewan Wagirin Arman didampingi Wakil Ketua Aduhot Simamora, Ruben Tarigan dan dihadiri Asisten III Setdaprovsu M Fitriyus, Selasa (18/6) di DPRD Sumut.

Disebutkan Dahril, Provinsi Sumut mempunyai hutan cukup luas. Kawasan hutan Sumut berdasarkan SK Menhut No 579/Menhut-II/2014 seluas 3.055.794 hektare atau sekitar 42,63 persen dari luas daratan Provinsi Sumut 71.680,68 Km2 atau 7.168.068 hektare.

Dari pengkajian BPPD ada beberapa catatan penting, di antaranya Ranperda pengelolaan kawasan hutan perlu secepatnya dilanjutkan pembahasan, mengingat saat ini berbagai potensi hutan di Sumut tersebar pada 16 wilayah KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) di Sumut sudah siap menjalankan perhutanan sosial dan kerjasama pemanfaatan kawasan hutan dengan berbagai mitra, khususnya masyarakat setempat di sekitar kawasan hutan.

"Untuk itu sangat dibutuhkan payung hukum yang menjadi dasar dilakukannya kerjasama pemanfaatan hutan dengan sistem bagi hasil yang dapat menjadi salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah)," katanya.

Berkaitan dengan itu, BPPD minta Pemprovsu melakukan penyesuaian terhadap berbagai instrumen hukum yang ada, mengingat PAD yang diharapkan dari lahirnya Perda ini sifatnya bukan pajak dan bukan retribusi, tapi pendapatan yang lahir karena adanya sejumlah kegiatan yang dilakukan berbagai mitra pada kawasan hutan.

Cabut Perda
Terkait Ranperda pencabutan Perda No 14/2007 tentang pengendalian kelebihan muatan angkutan barang, kajian BPPD DPRD Sumut melihat keberadaan Perda No14 tersebut sudah tidak relevan lagi, sehingga perlu segera dicabut. Untuk itu, BPPD Berketetapan kiranya diberikan izin oleh pimpinan dewan untuk melanjutkan pembahasan kedua Ranperda tersebut. (M03/q)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
LPJU Kota Sibuhuan Padam di Tengah Antrian SPBU
Diduga Diterkam Harimau, Wanita Lansia Ditemukan Tewas
Kejati Sumut Penyuluhan Hukum di Sekolah Terkait Narkoba dan UU ITE
Polresta Deliserdang Tangkap Pengedar, 312 Gram Sabu Disita
PN Medan Kembali Lanjutkan Sidang Korupsi di Dinas Kesehatan Sumut
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Binrohtal
komentar
beritaTerbaru