Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 03 Juli 2025

DPRD SU: Jangan Kutip Siswa/Siswi MAN Rp2,4 Juta/Tahun

Kanwil Kemenag: Pengutipan Mengacu PMA No16/2020 Tentang Komite Madrasah
Redaksi - Selasa, 30 Juni 2020 10:26 WIB
332 view
DPRD SU: Jangan Kutip Siswa/Siswi MAN Rp2,4 Juta/Tahun
SIB/Firdaus Peranginangin
Kutipan: Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani sedang memimpin rapat dengar pendapat Komisi E DPRD Sumut dengan Kanwil Kemenag Sumut, Kepala MAN 1, MAN 2, MAN 3 dan MAN 4 membahas adanya laporan pengutipan yang dibebankan kepada orang tua si
Medan (SIB)
Komisi E DPRD Sumut merekomendasikan kepada Kanwil Kemenag Sumut maupun Kepala Sekolah MAN 1 - 4 agar jangan melakukan kutipan maupun sumbangan kepada orang tua/wali siswa-siswi Madrasah dalam situasi pandemi Covid-19, yang jumlahnya bervariasi Rp1,5 juta-Rp2,4 juta/tahun.

Hal itu diungkapkan Ketua dan anggota Komisi E DPRD Sumut Dimas Tri Adji, Jafaruddin Harahap dan Mara Jaksa Harahap dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kanwil Kemenag Sumut, Kepala MAN 1, MAN 2, MAN 3 dan MAN 4 membahas adanya laporan pengutipan yang dibebankan kepada orang tua siswa, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani, Senin (29/6) di DPRD Sumut.

"Kutipan atau sumbangan hanya boleh dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan Madrasah dan prioritas serta urgensi yang ada, sehingga perlu ada evaluasi kembali terhadap semua kutipan yang telah dilakukan Komite Madrasah," ujar Dimas.

Mara Jaksa Harahap juga menegaskan, sumbangan sukarela yang diminta oleh pihak Madrasah kepada orangtua siswa tidak boleh dipatok jumlahnya. "Memang mereka sepakat jumlahnya, tapi tidak ikhlas. Kalau ikhlas, tidak mungkin persoalan ini muncul ke permukaan," kata Mara Jaksa sembari berharap pihak MAN mencari donatur agar tidak lagi dibebankan kepada orang tua siswa.

Anggota dewan Jafaruddin Harahap juga meminta Kemenag Sumut harus proaktif memantau pengutipan di MAN dan peruntukannya. "Banyaknya kejanggalan pengutipan yang bukan untuk peningkatan mutu belajar-mengajar. Seperti membeli bus, seharusnya diusulkan melalui APBD. Jadi pengutipan harus dievaluasi, tidak boleh dibiarkan," tambahnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut Mustafid mengatakan, pengutipan atau penggalangan dana yang dilakukan oleh Madrasah kepada wali murid mengacu kepada Peraturan Menteri Agama (PMA) No16/2020 tentang Komite Madrasah.

"Namun, teknisnya berbeda setiap Madrasah punya RKTM (Rencana Kerja Tahunan Madrasah). Setelah ada RKTM maka dibuat RAPBM (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja). Kemudian dibuat proposal yang diajukan ke Komite Madrasah, sehingga setiap uang sumbangan sukarela berbeda jumlahnya," imbuhnya.

Sedangkan Kepala MAN 1 Medan Maisaroh Siregar mengatakan, sumbangan sukarela dari orangtua siswa bukan tahun ini saja diberlakukan dan sudah mengacu pada PMA No16/2020.

"MAN 1 membuat satu kebijakan bukan tahun ini saja, tetapi karena dampak Covid-19, pengutipan dibesar-besarkan. Padahal, sumbangan Rp1,5 juta per tahun dan untuk Full Day Rp2,4 juta/tahun dan Rp200 ribu/bulan, sudah sesuai kesepakatan orangtua siswa dan tak ada yang keberatan," imbuhnya.

Sumbangan dari wali murid tersebut, digunakan untuk membayar gaji guru honor hingga pembelian bus untuk transportasi siswa jika mengikuti perlombaan serta untuk peningkatan kualitas belajar mengajar lainnya.(M03/c).

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru