Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 03 Juli 2025

Bupati Terpilih Talaud: Minta Pemerintah Segera Melantiknya

Redaksi - Kamis, 16 Januari 2020 23:31 WIB
74 view
Bupati Terpilih Talaud: Minta Pemerintah Segera Melantiknya
nasional.kompas.com
Bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Enggelbert Lasut menyatakan dia bersama wakilnya Moktar Arunde Parapaga merupakan calon terpilih sah pada Pilkada 2018.
Jakarta (SIB)
Bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Enggelbert Lasut menyatakan dia bersama wakilnya Moktar Arunde Parapaga merupakan calon terpilih sah pada Pilkada 2018. Elly meminta agar pemerintah segera melantiknya.

"Di dalam pembahasan tadi semua para ahli itu menyatakan secara terbuka dan gamblang bahwa kami sah sebagai bupati dan wakil bupati terpilih karena kami sudah ada keputusan MK. Kami sudah ada surat keputusan KPU yang menyatakan calon terpilih dan harus segera untuk dilantik oleh Depdagri, dan pihak Depdagri pun telah mengeluarkan surat keputusan untuk pelantikan dan perintah pelantikan," ujar Elly usai mengikuti sidang terkait penundaan pelantikannya di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).

Elly mengatakan, pada sidang bersama Gubernur Sulut Olly Dondokambey beserta para ahli itu, dia mengatakan permasalahannya dengan Olly sudah selesai. Dia menegaskan bahwa persoalan 3 periode jabatan dirinya juga sudah dimentahkan oleh para ahli.
"Persoalan di sini memang Gubernur Sulawesi Utara belum mau melantik karena ada pertanyaan itu yang terangkat pada diskusi kami tadi. Nah pertanyaan itu sebenarnya sudah diclearkan tadi bahwa tidak ada masalah di situ bahwa kami sudah sah dan Gubernur itu diperintahkan untuk melantik bukan diberikan kewenangan untuk melantik," kata Elly.
"Jadi yang harus dilaksanakan oleh Gubernur adalah melakukan pelantikan," imbuhnya.

Elly menyebut semua persyaratan untuk maju pada Pilkada Talaud sudah ia penuhi hingga ditetapkan sebagai calon terpilih pada Juli 2019. Namun hingga 6 bulan setelah ditetapkan dirinya tak kunjung dilantik.

"Di dalam proses Pilkada itu mulai dari verifikasi administrasi semua sudah kami penuhi. Tidak ada pertanyaan dan tidak ada masalah dan telah ditetapkan oleh KPU bahwa kami sah sebagai calon. Dan kami ikut pelaksanaan Pilkada itu dan kami memenangkan. Sudah 6 bulan ini belum dilantik. Dan sekarang masyarakat menanti," ucap Elly.

Elly mengatakan tidak mengetahui alasan di balik penundaan pelantikan oleh Gubernur Sulut itu. Dia berharap agar segera disahkan sebagai Bupati Talaud.

"Saya tidak tahu urusan di belakang apa maksud gubernur tidak melantik kami, itu kami tidak tahu dan kami tidak mau tahu. Itu urusan gubernur. Tapi yang sekarang kami harapkan Kementerian Dalam Negeri mengambil keputusan supaya kami bisa segera dilantik," ujarnya.

Merapat ke Kemendagri
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey merapat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Olly mengaku diundang untuk membahas keputusannya tidak melantik Bupati-Wakil Bupati Talaud terpilih.
"Agenda hari ini pemerintah Sulawesi Utara diundang oleh Kementerian Dalam Negeri dalam rangka membahas Putusan Mahkamah Agung terhadap tidak dilantiknya Bupati Talaud," kata Olly setibanya di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).

Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih, yaitu Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga. Dari laman resmi KPU, mereka dijadwalkan mengikuti pelantikan pada 21 Juli 2019 tetapi hingga saat ini pelantikan itu belum dilakukan.
Olly yang seharusnya melantik Elly-Moktar itu beralasan tindakannya didasarkan pada Putusan MA Nomor 584/K/TUN/2019. Berdasarkan Putusan MA itu, Olly mengaku akan melanggarnya bila tetap melantik Elly-Moktar karena Elly akan menjabat bupati untuk tiga periode.

"Ada putusan Mahkamah Agung ini makanya tidak dilantik bahwa yang bersangkutan itu kalau dilantik sudah 3 periode. Kita tahu persis bahwa Pak JK (Jusuf Kalla) aja minta 3 periode di MK (Mahkamah Konstitusi) tidak setuju. Bagaimana bupati melantik 3 periode," kata Olly.

Di sisi lain, Olly turut menyoroti lolosnya Elly dalam pilkada. Dia pun turut menuding KPU.
"Saya nggak tahu KPU main apa. Kesalahan KPU dong, kenapa sudah 3 periode KPU meloloskan dia. Paham dong kalian ini jangan mengarah kepada sengketa pilkada. Gubernur sudah menandatangani SK untuk menerbitkan SK Mendagri, tetapi ada hal lain, ada pelanggaran si calon. Sekarang kalian ikut mana? Ikut pelanggaran kenapa lantik?" imbuhnya.

Elly Lasut diketahui menjabat Bupati Talaud untuk periode 2004-2009. Ini merupakan periode pertama Elly Lasut menjabat.
Pada periode kedua, yaitu 2009-2014, Elly Lasut kembali menjadi Bupati Talaud. Namun, belum tuntas mengemban amanah, Elly Lasut terjerat korupsi pada 2010. Sedangkan pemberhentian Elly Lasut diketahui baru terjadi pada 2014. Lantas pada Pilkada 2018 Elly kembali mencalonkan diri dan terpilih sebagai Bupati Talaud. (detikcom/d)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru