Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 03 Juli 2025

500-an Hektare Lahan Eks HGU PTPN-II Teralokasi untuk Perumahan

* Masyarakat Juga Butuh ?Lahan Murah? atau Rumah Sejahtera
- Jumat, 16 November 2018 12:03 WIB
795 view
Medan (SIB) -Sekira 558,35 hektare dari total 5.873,06 hektare lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN-II, ternyata sudah disiapkan atau teralokasi untuk perumahan yang semula diperuntukkan bagi para pensiunan karyawan perusahaan BUMN tersebut.

Pemerhati agraria Edward Pakpahan SH dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, dan tokoh Aliansi Gerakan Reformasi Agraria Sumatera Utara (Agresu) Ir Parlin Manihuruk, secara terpisah menyebutkan  peruntukan fungsi  lahan yang 558,35 hektar itu sudah ditetapkan pemerintah pusat melalui empat surat keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, masing-masing No.42/HGU/BPN/2002, No.43/HGU/BPN/2002, No.44/HGU/BPN/2002, dan kemudian SK No. 10/HGU/BPN/2004, khususnya pada poin atau diktum ke-3 dan ke-4 dalam SK tersebut.

"Lahan eks HGU PTPN-II seluas total 5873,06 hektar itu sebenarnya sudah 'teralokasi' untuk enam fungsi (peruntukan). Tiga di antara enam peruntukan seluas (sub total) 2.000-an hektar itu sangat berpotensi sebagai obyek relokasi lokal,  paling tidak 500-an hektar saja bisa dialokasikan untuk menampung para warga kawasan kumuh kota Medan seperti yang tingggal di sepanjang bantaran sungai, kolong-kolong jembatan  sekitar kota. Selain untuk mendorong peningkatan ruang terbuka hijau (RTH) kota Medan, juga untuk mengantisipasi dan mencegah bahaya banjir yang selama ini telah merenggut korban di kalangan warga pemukim bantaran sungai atau kolong jembatan itu," papar Edward kepada pers di Medan, Kamis (15/11).

Dia mengutarakan hal itu dalam satu forum diskusi yang menyatakan apresiasi kepada pihak BPN/Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Provinsi Sumut, khususnya tentang luasan tanah eks HGU PTPN II yang sudah dihapusbukukan pemerintah pusat melalui Kementerian BUMN, sebagaimana dipaparkan kepala BPN/ATR Sumut Bambang Priono SH MH belum lama ini.

Hal senada juga dicetuskan Parlin Manihuruk yang juga calon legislatif DPRD Sumut Dapil Medan  dari Partai Demokrat, bahwa pelepasan lahan eks HGU PTPN-II itu, khususnya untuk fungsi perumahan rakyat, sedikit banyaknya perlu dan harus diagendakan oleh Kementerian PUPR, khusus nya pada Direktorat Jenderal Perumahan Rakyat, atau instansi vertikal yang terkait. Tujuannya, agar masyarakat miskin yang produktif bisa memiliki rumah dengan harga murah. Dia mencontohkan, kalau atau kartu pintar atau kartu sehat bagi masyarakat miskin, juga perlu produk 'lahan sejahtera' atau 'rumah nyaman' dalam arti biaya atau harga yang sangat terjangkau, bila tak mungkin gratis.

"Dari total 5.873,06 hektare lahan eks HGU PTPN-II ini, setidaknya ada lebih 2.000 hektare yang berpotensi difungsikan untuk perumahan rakyat, yaitu lahan yang semula akan dialokasikan untuk memenuhi 'tuntutan rakyat' (item 1 dari alokasi lahan tersebut) seluas 1.377,12 hektare, tanah garapan 546,12 hektare, dan perumahan pensiun karyawan seluas 558,35 hektare. Artinya, sebagian dari lahan pada item-1 hingga-3 itu bisa difungsikan untuk relokasi lokal sehingga warga-warga kota yang tinggal di bantaran sungai atau kawasan kumuh selama ini, bisa mendapat rumah yang layak" katanya dengan  menunjukkan item-1 hingga item-3 tabel pada data peruntukan lahan eks HGU tersebut.

Lalu, Edward Pakpahan selaku Caleg DPRD Propinsi Sumut dari Partai Hanura Dapil Siantar-Simalungun menyebutkan pemerintah juga perlu membuat kebijakan distribusi lahan rakyat sebagai 'lahan murah' untuk 'rumah nyaman' atau 'rumah sejahtera' sebagaimana alokasi peruntukan lahan eks HGU PTPN II itu untuk kalangan masyarakat adat sebagai penghargaan dari pemerintah seluas 450 hektare, untuk kampus USU Medan seluas 300 hektare yang sudah direalisasi dan berfungsi di Kuala Bekala, dan untuk Tata Ruang Wilayah Kota/Kabupaten (RUTRWK) seluas 2.641,47 hektare. (A04/l)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru