Minggu, 22 Desember 2024
Penyelesaian Kasus KPK-Polri

3 dari 9 Wantimpres Rekomendasikan Pelantikan Komjen Budi Gunawan

- Jumat, 30 Januari 2015 10:39 WIB
418 view
3 dari 9 Wantimpres Rekomendasikan Pelantikan Komjen Budi Gunawan
Jakarta (SIB)- Sebelum bertemu dengan Tim 9, Presiden Jokowi sempat mendapatkan saran dari Wantimpres terkait pelantikan Komjen Budi Gunawan jadi Kapolri. Saran ini bertolak belakang dengan masukan Tim 9, saran siapa yang bakal diikuti Jokowi?

Kabar santer memang 3 dari 9 anggota Wantimpres mendorong Presiden Jokowi melantik Komjen Budi Gunawan jadi Kapolri dengan alasan ada prosedur ketatanegaraan yang harus diikuti. Jokowi pun sempat manggut-manggut saat mendengarkan saran itu.

Meski demikian sejumlah pengamat hukum tata negara seperti Refly Harun menilai tak ada prosedur ketatanegaraan yang dilanggar jika Jokowi membatalkan pelantikan Komjen Budi yang kini jadi tersangka KPK. Jokowi cukup mengusulkan nama baru calon Kapolri ke DPR untuk dilakukan fit and proper test ulang, jika DPR tak menyetujui dalam 20 hari Jokowi pun bisa langsung melantik sang Kapolri.

Saran dari Wantimpres tersebut juga berbeda dengan masukan Tim 9 penyelesaian kasus KPK-Polri yang menyarankan Jokowi tak melantik Komjen Budi. Tim 9 memberikan empat opsi yang pada intinya membatalkan pelantikan Komjen Budi.

“Usul kita (BG) jangan dilantik. Menurut saya tidak dilantik, dan kita Tim 9 (menyarankan) orang ini jangan dilantik,” kata Syafi’i Ma’arif saat memberikan pernyataan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/1) kemarin.

Lalu saran siapa yang bakal diikuti Jokowi?
Konon saran Tim 9 ini membuat Jokowi menunda mengambil keputusan. Sempat ada isu santer Jokowi akan melantik Komjen Budi hari Kamis (29/1) kemudian langsung dinonaktifkan. Isu lain mengatakan kemaren adalah tenggat terakhir dari PDIP dan KIH bagi Jokowi untuk melantik Komjen Budi. Sampai saat ini Jokowi belum bisa dikonfirmasi terkait isu-isu tersebut.

Polri: Tergantung Individu
Tim Independen/Tim 9 mendorong Presiden Joko Widodo meminta penegak hukum berstatus tersangka untuk mengundurkan diri. Bagi Mabes Polri saran itu tidak bisa langsung diterapkan untuk Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Budi Gunawan.

“Ini sikap individu, kalau mau bertanya silakan ke Pak Budi. Di Polri tidak ada aturan seorang tersangka harus mengundurkan diri,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Ronny F Sompie.

Ronny menyebut pengunduran diri Bambang Widjojanto juga bersifat individual meski KPK secara kelembagaan menolaknya. “Kemudian ada aturan di KPK, yang mengatur bahwa ketika dinyatakan sebagai tersangka harus pemberhentian sementara,” imbuh Ronny membandingkan.

Khusus kasus Komjen Budi, Mabes Polri masih menempuh jalur praperadilan karena menganggap penanganan proses hukum yang salah dilakukan KPK. “Kita masih mempertanyakan status tersangka yang ditetapkan apakah benar atau kriminalisasi dan akan diuji di praperadilan,” ujarnya.

Tim 9 dalam pertemuan dengan Jokowi, Rabu (28/1) di Istana Negara memberikan sejumlah masukan salah satunya mendorong penegak hukum yang menjadi tersangka mundur dari posisinya.

“Masukan kami adalah, Presiden seyogyanya memberikan kepastian kepada siapapun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri demi menjaga marwah baik Polri maupun KPK,” ujar Ketua Tim 9 Syafi’i Maarif.

Masukan lainnya yang disampaikan oleh tim ini, adalah meminta agar Presiden menghentikan upaya kriminalisasi terhadap penegak hukum. Ada dua pimpinan penegak hukum yang menjadi tersangka baik di KPK maupun Polri menyandang status tersangka. (detikcom/q)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru