Jumat, 18 Oktober 2024

Guru Honorer Retas dan Jual Data Milik BKN

Wilfred Manullang - Selasa, 24 September 2024 16:09 WIB
153 view
Guru Honorer Retas dan Jual Data Milik BKN
(Kurniawan Fadilah/detikcom)
Bareskrim Polri merilis kasus peretasan dan jual data milik BKN.
Jakarta (harianSIB.com)

Seorang guru honorer berinisial BAG (25) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri karena meretas dan menjual data milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Polisi mengungkap BAG mendapatkan username dan password admin lewat situs gelap dan menjual data di forum kriminal peretasan breachforum.st.

"Adapun modus operandi tersangka BAG yaitu melakukan illegal access menggunakan metode SQL Injection dengan menggunakan username-password yang didapatkan melalui dark web dan menjual data tersebut melalui breachforum.st untuk keuntungan pribadi," jelas Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers dikutip dari Detikcom, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga:

Himawan menjelaskan, dari hasil penjualan data yang dilakukan, BAG yang sudah ditetapkan jadi tersangka, memperoleh keuntungan hingga USD 8 ribu. Dia juga menyebutkan tersangka sudah tergabung ke dalam Breachforum atau forum kriminal peretasan sejak 2021 dan sempat berganti akun pada 2023.

"Untuk keuntungan pribadi dan tersangka mendapat keuntungan sejumlah 8.000 dolar Amerika dari hasil penjualan data-data tersebut, sementara jumlahnya itu. Total file yang pelaku dapatkan dari sistem elektronik milik BKN adalah 6,3 gigabyte," jelas Himawan.

Baca Juga:

"Tersangka BAG membuat akun pada breachforums.st di bulan Oktober 2023. Sebelumnya, tersangka BAG juga sudah bergabung dengan breachforums.io pada tahun 2021 dengan menggunakan nama akun topi_x," terangnya.

Dia pun menjelaskan tersangka BAG menjual data-data ini dengan mencantumkan telegram pribadinya di Breachforum atau forum kriminal peretasan tersebut. Dia mengungkap hal ini dilakukan agar pembeli dapat bertransaksi secara langsung oleh tersangka.

"Tersangka menjual dengan cara mencantumkan akun telegram miliknya https://t.me/blackax1untuk menawarkan siapa saja yang tertarik membeli data tersebut, dapat menghubungi tersangka secara langsung," sebut Himawan.

Himawan pun mengungkap terhadap tersangka disangkakan dengan pasal berlapis. Akibatnya, menurut dia, tersangka terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

"Terhadap tersangka BAG dijerat dengan menerapkan undang-undang perlindungan data pribadi, informasi dan transaksi elektronik, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dan KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 10 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
komentar
beritaTerbaru