Jumat, 20 September 2024

Ditetapkan Tersangka Korupsi, KPK Jebloskan Dirut PT TEP Donald Sihombing ke Rutan

Redaksi - Kamis, 19 September 2024 09:25 WIB
1.111 view
Ditetapkan Tersangka Korupsi, KPK Jebloskan Dirut PT TEP Donald Sihombing ke Rutan
Foto: Istimewa
Dirut Totalindo Eka Persada Donald Sihombing
Jakarta (SIB)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada (PT. TEP) Donald Sihombing ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung KPK Merah Putih, Jakarta setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp223 miliar.

Seperti dikutip Harian SIB, selain Donal Sihombing, KPK juga menjebloskan 4 tersangka lainnya ke rutan KPK. Mereka adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan (YCP) Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Indra S. Arharrys (ISA), Komisaris PT. TEP Saut Irianto Rajagukguk dan Direktur Keuangan PT. TEP Eko Wardoyo.

Direktur Penyidikan KPKAsep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya melakukan penahanan kepada lima orang tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 18 September 2024 sampai dengan 7 Oktober 2024.

Baca Juga:

"Kelima tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ujar Asep Guntur Rahayu dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (18/9).
Menurut Asep, kasus tersebut berawal ketika Donal Sihombing menawarkan tanah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) YCP.


Pada sekitar bulan Februari 2019, PT TEP berencana membeli enam bidang tanah milik PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE) di Rorotan, Jakarta Utara dengan luas sekitar 11,7 Ha seharga Rp950 ribu/M2 yang akan diperhitungkan sebagai pembayaran utang PT NKRE kepada PT TEP dengan nilai transaksi total Rp117 miliar.

Baca Juga:

Pada tanggal 6 Maret 2019, YCP dan DNS melakukan penandatanganan Perjanjian Pendahuluan tentang Perjanjian KSO Proyek Tanah Rorotan antara PPSJ dengan PT TEP.


"Dalam surat perjanjian tersebut, PT TEP mengaku sebagai pemilik sah dan berhak sepenuhnya atas enam bidang tanah seluas 11,7 Ha. Padahal pihak PT TEP mengetahui bahwa saat itu keenam SHGB tanah Rorotan masih atas nama PT NKRE dan belum ada peralihan hak kepemilikan atas tanah dari PT NKRE ke PT TEP," kata Asep.


Selanjutnya, pada periode bulan April sampai dengan September 2019, PPSJ telah melakukan beberapa kali pembayaran senilai Rp201 miliar kepada PT TEP.
"Dengan demikian, total pembayaran untuk tanah seluas 11,7 Ha dari PPSJ kepada PT TEP adalah Rp351 miliar," ucapnya.


Pada tanggal 22 Februari 2021, PPSJ melakukan pelunasan atas penambahan luas tanah Rorotan dengan membayar Rp14 miliar kepada PT TEP. Dengan demikian, total uang pembayaran yang telah dikeluarkan PPSJ kepada PT TEP untuk pembelian tanah Rorotan seluas 12,3 Ha (11,7 Ha luas awal ditambah 0,6 Ha penambahan luas pasca pengukuran ulang) adalah Rp370 miliar.


Penandatanganan enam AJB antara PT TEP dengan PPSJ untuk jual beli tanah tanah Rorotan, Jakarta Utara dengan luas total 12,3 Ha.


"Kerugian yang ditimbulkan atas kasus tersebut sebesar Rp 223 miliar atau Rp223.852.761.192," pungkasnya


Atas perbuatannya kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (**)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru