Ketua MS Jantho Pimpin Sidang Pemeriksaan Setempat di Aceh Besar
Aceh Besar (harianSIB.com)Ketua Mahkamah Syariyah (MS) Jantho Aceh Besar, Dr. Muhammad Redha Valevi, memimpin sidang pemeriksaan setempat (
Amatan jurnalis SIB News Network (SNN), mulanya massa FUTASI yang membawakan spanduk dan poster berorasi di depan kantor perwakilan rakyat Kota Pematangsiantar.
Mereka pun meminta masuk ke dalam gedung perwakilan rakyat tersebut, namun dihadang oleh aparat kepolisian dan Satpol PP yang melakukan pengamanan.
Baca Juga:
Singkat cerita, beberapa menit kemudian setelah menyampaikan orasinya, massa FUTASI pun ditemui empat orang perwakilan anggota DPRD Pematangsiantar.
Namun setibanya perwakilan empat orang anggota DPRD yang baru dilantik tersebut, bukannya menemukan solusi atas beberapa tuntutan dan keinginan massa agar kiranya dipersilakan masuk ke kantor DPRD Kota Pematangsiantar itu.
Baca Juga:
Justru yang terjadi saat itu membuat suasana semakin panas karena salah satu orang anggota DPRD menuding tuntutan yang disuarakan massa tidak dimengerti dan mengetahui apa yang dipersoalkan.
Mendengar itu, spontan emosi massa memuncak dan meneriaki oknum anggota DPRD tersebut, sehingga menimbulkan suasana semakin tegang dan meminta masuk ke dalam gedung.
Petugas kepolisian yang disiagakan di lokasi tetap melakukan penjagaan di pintu utama menuju gedung DPRD Pematangsiantar. Teriakan massa pun semakin memuncak dan aksi dorong-dorongan pun terjadi.
Bahkan sebagian massa memanjat pagar dan masuk ke halaman gedung DPRD Pematangsiantar. Teriakan massa semakin berkumandang dan mendorong pagar pintu masuk. Polisi pun berusaha meredam kemarahan massa, namun sebagian massa berlari menuju pintu satu lagi menuju kantor DPRD.
Alhasil, pagar gerbang pintu satu lagi dijebol massa dan akhirnya masuk ke halaman kantor DPRD. Mereka yang telah masuk dikawal petugas kepolisian. Sampai saat ini, massa FUTASI masih berada di ruang sidang utama DPRD Pematangsiantar untuk menyampaikan aspirasi yang mereka tuntut.
Adapun tuntutan massa meminta Pemko dan DPRD mempercepat penyelesaian konflik petani di Gurilla, dengan memberikan hak menguasai tanah kepada masyarakat FUTASI. Meminta pemerintah mensahkan rancangan undang-undang perampasan aset, mendesak Pemko Pematangsiantar dan DPRD melaksanakan peraturan menteri ATR/BPN No 4 tahun 2024 yang menyebut tidak ada perkebunan di kota Pematangsiantar.
Sebagaimana diketahui konflik permasalahan tanah yang duduki warga di Gurilla sampai saat ini belum ada titik terang penyelesaian dari pemerintah kota Pematangsiantar. (**)
Aceh Besar (harianSIB.com)Ketua Mahkamah Syariyah (MS) Jantho Aceh Besar, Dr. Muhammad Redha Valevi, memimpin sidang pemeriksaan setempat (
Medan (harianSIB.com)Pengurus Daerah Ikatan Vokasi Farmasi Indonesia ( IVFI) Sumut melaksanakan seminar nasional mengangkat thema Penguat
Medan (harianSIB.com)Untuk mempersiapkan pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (nataru), Polda Sumatera Utara menggelar apel pengecekan
Washington (harianSIB.com)Pemerintah Amerika Serikat (AS) terhindar dari penutupan atau shutdown setelah Kongres, pada Sabtu (21/12) dini ha