Selasa, 17 September 2024

Terancam Punah, Hutan Arboretum di Desa Merek Diduga Telah Diperjual-belikan

* 50 Persen Pepohonan Ditebang, Telah Rata dengan Tanah
Redaksi - Senin, 02 September 2024 10:16 WIB
4.884 view
Terancam Punah, Hutan Arboretum di Desa Merek Diduga Telah Diperjual-belikan
Foto: Dok/SM
TERANCAM PUNAH: Kawasan Hutan Arboretum di Desa Merek terancam punah. Lahan Hutan Arboretum saat ini diduga diperjual-belikan. Foto dipetik, Kamis (29/8).
Karo (SIB)
Hutan Arboretum terancam punah, karena lahan tersebut diduga diperjualbelikan kepada perseorangan.

Sementara Pemkab Karo sampai saat ini belum melakukan langkah kongkrit untuk pengamanan Hutan Arboretum beserta tanahnya seluas 8,60 Ha di Desa Merek, Kecamatan Merek.

Harian SIB melansir, padahal Bupati Karo Cory S Sebayang telah menerbitkan tentang penetapan kawasan Hutan Arboretum seluas 8,60 Ha di Desa Merek, Kecamatan Merek menjadi aset milik Pemkab Karo dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Karo nomor 900/511/BKAD/2024 tertanggal 30 Juli 2024.

Baca Juga:

"Hutan Arboretum di Desa Merek yang dirambah selama ini telah mencapai sekitar 4 Ha dari 8,60 Ha. Berdasarkan informasi di lapangan, kawasan hutan yang ditebang, kayunya telah dijual. Demikian juga lahan diperjualbelikan kepada perseorangan senilai Rp 5-6 miliar per Ha dan ada yang dipersilkan," ungkap mantan Kadis Kehutanan Karo Ir Timotius Ginting kepada SIB melalui telepon selulernya, Jumat (30/8).


Karena itu katanya, Pemkab Karo segera mengamankan, aset Hutan Arboretum tersebut. Sebab kawasan hutan Arboretum yang berstatus APL (Area Penggunaan Lain) ini sedang terancam punah karena pepohonan yang tumbuh secara alami di sana, lebih dari 50 persennya telah rata dengan tanah akibat ditebangi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Anehnya, dari jumlah 8,60 Ha hutan Arboretum yang masuk dalam kawasan APL ini ternyata sebagian besar sudah beralih kepemilikan menjadi milik pribadi.

Baca Juga:

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karo, Dr Eddi Surianta Surbakti ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (1/9) petang mengakui, adanya informasi di lapangan telah ada diperjual belikan lahan secara persil di kawasan hutan Arboretum.


Ia menjelaskan, pihaknya akan gelar rapat bersama OPD di lingkungan Pemkab Karo secara komprehensif untuk melakukan langkah kongkrit di lapangan. Sebab hutan Arboretum telah menjadi aset milik Pemkab Karo." Tentu kawasan hutan Arboretum tetap dijaga dan dilestarikan sebab sudah menjadi aset milik Pemkab Karo," ungkapnya.


Sebagaimana disiarkan SIB, Hutan Arboretum seluas sekitar 8,60 Ha adalah pohon yang ditanam untuk tujuan penelitian atau pendidikan di daerah itu. Dan merupakan salah satu lingkungan yang menjadi tempat atau habitat beberapa fauna.


Adapun SK Bupati Karo bahwa hutan Arboretum di Desa Merek telah menjadi aset milik Pemkab Karo tertanggal 30 Juli 2024 dengan memperhatikan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumut sampai dengan tahun 2020. Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.579/Menhut-II/2014 tentang kawasan Hutan Provinsi Sumut. Dan Peta Kawasan Arboretum di Desa Merek, Kecamatan Merek seluas 8,60 Ha.


Dan kawasan hutan Arboretum itu penggunaannya untuk ruang terbuka hijau. (**)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru