Rabu, 15 Januari 2025

Kemenhub Syaratkan Aplikasi SatuSehat Pelaku Perjalanan Luar Negeri

* Anggota DPR RI Minta Pintu Masuk Diperketat
Redaksi - Kamis, 29 Agustus 2024 09:36 WIB
310 view
Kemenhub Syaratkan Aplikasi SatuSehat Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Maria Kristi Endah Murni
Foto: Dok/Ist
Jakarta (SIB)
Kementerian Perhubungan mensyaratkan penggunaan aplikasi SatuSehat untuk pelaku perjalanan luar negeri sebagai upaya setelah ada penetapan penyakit Mpox, atau lebih dikenal dengan cacar monyet.

Persyaratan tersebut sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 14 Agustus 2024 dan menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan tentang Penerapan SATUSEHAT Health Pass.

Seperti dilansir Harian SIB, Kementerian Perhubungan pun, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menetapkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, berlaku mulai 27 Agustus 2024.

Baca Juga:

"Penetapan SE 5 DJPU Tahun 2024 ini sebagai panduan bagi Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing agar setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass, serta panduan bagi Penyelenggara Bandar Udara Internasional melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan penularan penyakit Mpox di bandar udara," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni dalam keterangan di Jakarta, Rabu (28/8).


Guna mencegah terjadinya penularan penyakit Mpox di Indonesia, Kristi telah meminta Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan dari dan ke luar negeri Indonesia, melakukan langkah-langkah mensosialisasikan dan menginformasikan kepada setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass pada domain https://sshp.kemkes.go.id;

Baca Juga:

Juga pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass bagi setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri, dilakukan di bandar udara keberangkatan.


Selain itu berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan jika terdapat permasalahan dalam pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass di bandar udara kedatangan, dan berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di Indonesia.


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru