Selasa, 17 September 2024

GMAHK Harap Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah Diikuti Pencabutan SKB 2 Menteri

Redaksi - Kamis, 15 Agustus 2024 11:05 WIB
314 view
GMAHK Harap Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah Diikuti Pencabutan SKB 2 Menteri
Foto: Dok
Direktur Komunikasi & Kebebasan Beragama Uni Indonesia Kawasan Barat - GMAHK, Pdt Sonny Situmorang STh MMin (kanan) dan Ketua Umum KIB Capt Tagor Aruan (kiri)
Medan (SIB)
Direktur Komunikasi & Kebebasan Beragama Uni Indonesia Kawasan Barat - Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK), Pdt Sonny Situmorang STh MMin, berharap rencana penghapusan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai syarat pendirian rumah ibadah idealnya diikuti dengan pencabutan SKB 2 Menteri tentang rumah ibadah. "Kami berdoa, napas pendirian rumah ibadah adalah kedamaian. Dalam SKB 2 Menteri itu dijelaskan prinsip pendirian rumah ibadah harus didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk. Itu sulit terpenuhi," ujarnya di Medan, seperti dilansir Harian SIB, Selasa (13/8).


Relis yang diterima Jurnalis SIB News Network (SNN) menyebutkan ragam perjalanan panjang pengalaman GMAHK dalam mendirikan rumah ibadah. "Rasa pahit yang lebih getir kami rasakan ya itu... namun tetap kami bawa dalam doa. Inilah pergumulan," tambah Pdt Sonny Situmorang sambil mengurai isi SKB 2 Menteri yang selama ini dinilai sebagai 'sumbu' munculnya pahit getir tersebut.


SKB 2 menteri itu adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang mengatur komposisi demografi seluruh warga dalam mendirikan rumah ibadah. "Sebab SKB 2 Menteri itu ditafsirkan beragam, muncullah persoalan. Persoalan itu menjadi pergumulan GMAHK. Sampai detik ini doa itu belum dijawab-Nya," tambah Pdt Sonny Situmorang sambil mengatakan pahit getirnya tersebut semakin pekat sebab tanggung jawabnya dalam masalah kebebasan beragama di organisasi GMAHK.

Baca Juga:

Terpisah, Ketua Umum Komite Independen Batak (KIB) Capt Tagor Aruan mengatakan, publikasi sebagai bagian visioner langkah progresif Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menghapus rekomendasi FKUB sebagai syarat pendirian rumah ibadah adalah barang baru stok lama. "Sudah lama didengungkan dan eksekusinya bagian penting dalam memperkuat hak asasi manusia dan kebebasan beragama di Indonesia. KIB mendukung tapi harus segera dieksekusi agar tidak ada lagi oknum yang 'menghalangi' orang hendak berkomunikasi dan bertemu dengan Sang Pencipta," tegasnya.


Ia mengungkap sejumlah keluhan, baik lisan maupun tertulis, dari masyarakat ke KIB. "Bayangkan, jika kelompok minoritas mengikuti rasa sakitnya ketika hendak mendirikan rumah ibadah, pergesekan di lapangan akan didapati di setiap waktu," sebutnya. "Tetapi syukurlah, Keputusan Menag tersebut merupakan langkah yang sangat positif dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Kami mendukung sepenuhnya," simpulnya.

Baca Juga:

SHARE:
komentar
beritaTerbaru