Sabtu, 21 Desember 2024

UU Pemilu Digugat, MK Diminta Buka Peluang Parpol Luar DPR Usung Capres

Redaksi - Kamis, 08 Agustus 2024 09:56 WIB
362 view
UU Pemilu Digugat, MK Diminta Buka Peluang Parpol Luar DPR Usung Capres
Foto: Anggi/detikcom
Sidang gugatan UU Pemilu di MK pada Rabu (7/8/2024)
Jakarta (SIB)
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay dan pegiat Pemilu, Titi Anggraini, mengajukan permohonan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK mengubah syarat agar partai bisa mengusung calon presiden-wakil presiden.


Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum keduanya, Sandy Yudha Pratama Hulu, dalam sidang perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, seperti dilansir Harian SIB, Rabu (7/8). Sandy mengatakan, pengaturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tidak lagi didasarkan pada perhitungan jumlah kursi DPR hasil pemilu sebelumnya.


"Melihat fakta dalam dua kali pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pasca keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu, yakni Pilpres 2019 dan 2024, dapat dilihat secara nyata bahwa partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPR maupun partai politik yang baru menjadi kontestan pada Pemilu berjalan tidak dapat merasakan dampak signifikan bila mendukung pasangan capres dan cawapres," kata Sandy.

Baca Juga:

Sandy mengatakan, efek elektoral Pilpres telah menggerus suara parpol baru dan nonparlemen. Padahal, kata dia, parpol-parpol itu memiliki kesempatan untuk mengusung calon presidennya.


Pemohon mengajukan sejumlah alternatif pilihan mengenai pengaturan ambang batas pencalonan presiden. Dia meminta parpol yang punya kursi DPR dapat mengusung pasangan calon sendiri tanpa jumlah minimal kursi tertentu.

Baca Juga:

"Artinya setiap partai politik yang berhasil melewati ambang batas parlemen dalam pemilu sebelumnya berhak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presidennya," jelasnya.


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru