Kamis, 19 September 2024

Polres Tanah Karo Tidak Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Malem, Jaksa 'Titip' di Tanjung Gusta

Theopilus Sinulaki - Rabu, 07 Agustus 2024 15:06 WIB
1.658 view
Polres Tanah Karo Tidak Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Malem, Jaksa 'Titip' di Tanjung Gusta
Foto: Dok
Gedung Kejari Karo di Kabanjahe
Karo (harianSIB.com)
Penyidik Polres Tanah Karo tidak menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas selisih rekening air para pelanggan pada tahun 2012-2015 di Perusaan Daerah Air Minum (PDAM ) Tirta Malem Kabupaten Karo.

Ketiga tersangka masing-masing ET selaku Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Malem Kabupaten Karo.Sementara ER dan MP, keduanya sebagai Kepala Seksi di PDAM Tirta Malem Kabupaten Karo.

Ketika hal itu dikonfirmasi ke Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan melalui telepon selulernya, Selasa (6/8/2024) apakah ketiga tersangka telah ditahan, ia enggan berkomentar.

Ia menjelaskan berkas perkara telah dinyatakan P21 dan telah dilimpahkan ke Kejari Karo beberapa hari lalu. "Berkas perkara berikut ketiga tersangka dan berikut barang yang disita telah dilimpahkan ke Kejari Karo ."ujarnya.

Baca Juga:

Kasi Intel Kejari Karo I L Nardo Sitepu ketika dikonfirmasi Rabu (7/8/2024) membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan kasus, dan ketiga tersangka dugaan korupsi di lingkungan PDAM Tirta Malem Karo.

Ia menjelaskan di tingkat kepolisian para tersangka sebelumnya tidak dilakukan penahanan. Namun setelah dilimpahkan kasus tersebut, penyidik Kejari Karo telah menitipkan ketiga tersangka ke Lapas Tanjung Gusta Kota Medan.

Baca Juga:

Lebih lanjut dikatakan ketiga tersangka akan dipersangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru