"Kejari Karo belum menerima berkas perkara dari Polisi atas ketiga tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan, Rico Sempurna Pasaribu," ungkap Kasi Intel Kejari Karo, IL Nardo Sitepu SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/7/2024) petang.
Ia menjelaskan pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ketiga tersangka dari Polres Tanah Karo ."Dalam SPDP ketiga tersangka surat tertulis tertanggal 8 Juli 2024, namun Kejari Karo menerima SPDP atas ketiga tersangka tertanggal 11 Juli.Dalam SPDP tertulis ketiga tersangka dikenakan Pasal 187 ayat 3 KUHPidana," ungkapnya.
Baca Juga:
Ketika dikonfirmasi ke Kapolres Tanah Karo melalui Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan melalui HP selulernya, Rabu (24/7/2024) malam dan dipertanyakan melalui pesan aplikasi apakah berkas perkara ketiga tersangka telah dikirim Kejari Karo, ia tidak menjawab.
Ketika dikonfirmasi ke Kasie Humas Polres Tanah Karo, Budi Sastra Negara Kamis (25/7/2024) malam membenarkan berkas perkara ketiga tersangka belum dikirim ke Kejari Karo. "Berkas perkara belum .Masih menunggu kelengkapan," ungkapnya melalui pesan aplikasi WA
Baca Juga:
Sidikalang (harianSIB.com)Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi menemukan 168 penanganan penyakit menular Demam Berdarah Dengue (DBD) dan 51 penan
Simalungun (harianSIB.com)Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar membagikan sebanyak 750 paket bakti sosia
Simalungun (harianSIB.com)Satlantas Polres Simalungun menggelar patroli di sepanjang Jalan PematangsiantarParapat. Patroli itu untuk mengan
Seoul (harianSIB.com)Penyidik Korea Selatan akhirnya bisa menangkap Presiden Yoon Suk Yeol setelah beberapa kali gagal. Untuk menangkap Yoon