80 % Akses Air Minum di RI Belum Layak Dikonsumsi
Jakarta (harianSIB.com)Sekitar 80 persen akses air minum di Indonesia belum layak dikonsumsi. Peningkatan akses air minum layak hanya mening
"Bahwa terdakwa Nur Setiawan Sidik semata-mata hanya melaksanakan perintah jabatannya sebagai bawahan dari Direktur Jenderal Perkeretaapian untuk melengkapi perubahan usulan kegiatan pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa yang akan dibiayai oleh SBSN TA 2017," ujar kuasa hukum terdakwa, Ranop Siregar, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).
Dia mengatakan kliennya telah melaporkan jika proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa tak didukung dengan spesifikasi teknis hingga kerangka acuan kerja (KAK). Namun, dia menyebut Prasetyo tetap memerintahkan untuk melanjutkan proyek tersebut.
Baca Juga:
"Terdakwa Nur Setiawan Sidik telah menyampaikan kepada Prasetyo Boeditjahyono bahwa kegiatan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa belum ada data dukung berupa KAK (kerangka acuan kerja), RAB (rencana anggaran biaya), spesikasi teknis, dan gambar teknis (long section dan cross section), namun Prasetyo Boeditjahyono tetap memerintahkan Terdakwa Nur Setiawan untuk melanjutkan rencana pembanguan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa," ujarnya dikutip dari Detikcom.
Dia mengatakan surat dakwaan jaksa tak memenuhi syarat materiil dakwaan. Dia mengatakan Nur Setiawan Sidik tak pernah menerima uang terkait proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa tersebut.
Baca Juga:
Dia meminta majelis hakim menerima eksepsi tersebut dan memulihkan nama baik kliennya. Dia juga memohon majelis halim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum dan tak dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.
"Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor register perkara Pds-35/M.1.10/ft.1/05/2024 tanggal 2 Juli 2024 batal demi hukum atau harus dibatalkan dan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ujarnya.
Ranop Siregar juga menyebut Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Dari surat dakwaan yang sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya yang ditujukan kepada Terdakwa Nur Setiawan Sidik pada pokoknya didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, dalam kapasitasnya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Utara, ex officio sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada kurun waktu Februari 2016 sampai dengan Juli 2017, yang tempat atau locus melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukumnya berada di wilayah Sumatera Utara," kata Ranop Siregar.
"Dengan demikian maka yang berwewenang memeriksa dan atau mengadili dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah Pengadilan Negeri Medan," imbuhnya. (*)
Jakarta (harianSIB.com)Sekitar 80 persen akses air minum di Indonesia belum layak dikonsumsi. Peningkatan akses air minum layak hanya mening
Jakarta (harianSIB.com)Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menghadiri Perayaan Penyambutan Natal Pelayanan Kategorial Pelayan Ana
Jakarta (harianSIB.com)Mulai 1 Januari 2025, masyarakat Indonesia akan menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12. Awaln
Jakarta (harianSIB.com)Penggunaan K sebagai pengganti ribu sering ditemukan dalam berbagai konteks. Misalnya, menu makanan di restoran,