Minggu, 22 Desember 2024

Kasus Korupsi KA Rugikan Rp 1,1 Triliun, Terdakwa Mengaku Cuma Ikuti Perintah Atasan

Locus Kejadian di Sumut, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Tidak Berhak Mengadili
Wilfred Manullang - Rabu, 24 Juli 2024 18:43 WIB
459 view
Kasus Korupsi KA Rugikan Rp 1,1 Triliun, Terdakwa Mengaku Cuma Ikuti Perintah Atasan
(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik; eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Amanna Gappa; Tim Leader Tenaga Ahli PT. Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan; Beneficial Owner d
Jakarta (harianSIB.com)
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa yang merugikan negara Rp 1,1 Triliun Nur Setiawan Sidik, mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah jabatan dari Direktur Jenderal Perkeretaapian periode Mei 2016-Juli 2017, Prasetyo Boeditjahyono.

"Bahwa terdakwa Nur Setiawan Sidik semata-mata hanya melaksanakan perintah jabatannya sebagai bawahan dari Direktur Jenderal Perkeretaapian untuk melengkapi perubahan usulan kegiatan pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa yang akan dibiayai oleh SBSN TA 2017," ujar kuasa hukum terdakwa, Ranop Siregar, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).

Dia mengatakan kliennya telah melaporkan jika proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa tak didukung dengan spesifikasi teknis hingga kerangka acuan kerja (KAK). Namun, dia menyebut Prasetyo tetap memerintahkan untuk melanjutkan proyek tersebut.

Baca Juga:

"Terdakwa Nur Setiawan Sidik telah menyampaikan kepada Prasetyo Boeditjahyono bahwa kegiatan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa belum ada data dukung berupa KAK (kerangka acuan kerja), RAB (rencana anggaran biaya), spesikasi teknis, dan gambar teknis (long section dan cross section), namun Prasetyo Boeditjahyono tetap memerintahkan Terdakwa Nur Setiawan untuk melanjutkan rencana pembanguan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa," ujarnya dikutip dari Detikcom.

Dia mengatakan surat dakwaan jaksa tak memenuhi syarat materiil dakwaan. Dia mengatakan Nur Setiawan Sidik tak pernah menerima uang terkait proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa tersebut.

Baca Juga:

Dia meminta majelis hakim menerima eksepsi tersebut dan memulihkan nama baik kliennya. Dia juga memohon majelis halim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum dan tak dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.

"Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor register perkara Pds-35/M.1.10/ft.1/05/2024 tanggal 2 Juli 2024 batal demi hukum atau harus dibatalkan dan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ujarnya.

Ranop Siregar juga menyebut Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tak berwenang mengadili perkara tersebut.

"Dari surat dakwaan yang sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya yang ditujukan kepada Terdakwa Nur Setiawan Sidik pada pokoknya didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, dalam kapasitasnya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Utara, ex officio sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada kurun waktu Februari 2016 sampai dengan Juli 2017, yang tempat atau locus melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukumnya berada di wilayah Sumatera Utara," kata Ranop Siregar.

"Dengan demikian maka yang berwewenang memeriksa dan atau mengadili dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah Pengadilan Negeri Medan," imbuhnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru