Kamis, 09 Januari 2025

Bareskrim Bongkar Kasus TPPO 50 WNI, Korban Dijadikan PSK di Australia

Redaksi - Rabu, 24 Juli 2024 10:01 WIB
379 view
Bareskrim Bongkar Kasus TPPO 50 WNI, Korban Dijadikan PSK di Australia
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Bareskrim Bongkar Kasus TPPO, 50 WNI Dijadikan PSK di Australia
Jakarta (SIB)
Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang membuat 50 orang warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban. Polisi menyebut, korban diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kerja sama dengan Australian Federal Police (AFP). Operasi ini dinamakan 'Operation Mirani'.


"Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang, dengan modus membawa warga negara Indonesia ke luar negeri wilayah Republik Indonesia, yaitu wilayah Australia, dengan maksud untuk dieksploitasi secara seksual," ujar Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, seperti dikutip Harian SIB, Selasa (23/7).

Baca Juga:

Dia mengatakan, para WNI yang menjadi korban diberangkatkan ke Australia secara ilegal, kemudian dieksploitasi secara seksual di Australia.


Polisi juga menetapkan satu orang tersangka berinisial FLA (36), yang berperan sebagai perekrut. FLA ditangkap oleh Bareskrim di Kalideres, Jakarta Barat.

Baca Juga:

Sementara itu, satu orang tersangka lainnya berinisial SS alias Batman ditangkap oleh kepolisian Australia. Batman diduga berperan menampung para korban.


"Dari pengakuan Tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas tersebut sejak 2019," ucapnya.


"Jumlah WNI yang direkrut dan diberangkatkan dipekerjakan sebagai PSK di Australia kurang lebih 50 orang," tambahnya.


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru