Minggu, 08 September 2024

20 Ribu Motor Digelapkan, Bareskrim Buru 4 'Pemetik'

Wilfred Manullang - Kamis, 18 Juli 2024 17:48 WIB
274 view
20 Ribu Motor Digelapkan, Bareskrim Buru 4 'Pemetik'
(Kurniawan F/detikcom)
Bareskrim Polri membekuk 7 tersangka kasus penggelapan kendaraan jaringan internasional. Polisi masih memeriksa 4 orang lain terkait kasus ini.
Jakarta (harianSIB.com)
Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus penggelapan 20.000 motor. Polisi sejauh ini telah menangkap 7 tersangka dan sedang memburu 4 orang yang disebut sebagai "pemetik".

"Terkait DPO, kita jangan sampai salah. Karena sekarang kita juga sangat hati-hati. Kita sudah memanggil para orang yang sudah bisa kita tingkatkan menjadi tersangka. Namun saat ini belum kita dapatkan, khususnya 3 atau 4 orang yang sebagai pemetik," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani dalam konferensi pers di Slog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).

Djuhandhani menyebutkan 4 orang ini diduga berperan sebagai 'pemetik' dari kendaraan yang digelapkan. Dia mengaku saat ini tengah berupaya mencari keberadaan 4 orang tersebut.

Baca Juga:

"Tiga sampai empat orang sebagai pemetik sudah kita panggil beberapa kali ke rumahnya, tapi belum kita dapatkan. Nanti tentu saja prosesnya nanti akan kita gelarkan, apakah dia dengan yang ada ini bisa kita naikkan tersangka dan kita jadikan DPO," kata dia.

Djuhandhani menjelaskan, peran yang dimiliki ke-7 tersangka, mulai debitur, perantara, penadah, hingga eksportir. Dia mengatakan ribuan motor ini dikelola oleh dua penadah tersangka WRJ dan HS.

Baca Juga:

"Penadah melakukan pemesanan kendaraan bermotor kepada perantara," jelas Djuhandhani dikutip Detikcom.

Dia mengatakan selanjutnya tersangka perantara, yakni FI dan HM, menghubungi tersangka lainnya NT dan ATH untuk mencari KTP yang bisa digunakan dalam proses kredit motor ke pihak leasing.

Djuhandhani menjelaskan, NT dan ATH kemudian diberikan imbalan Rp 2 juta. Selanjutnya, menurut dia, motor yang berhasil didapat diserahkan kembali kepada FI dan HM.

Tersangka FI dan HM pun segera mengirimkan motor hasil pembelian kepada WRJ dan HS selaku penadah. Kemudian, WRJ dan HS lantas menyerahkan motor ke tersangka WR sebagai pihak eksportir.

"Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, selanjutnya penadah berkoordinasi dengan eksportir untuk stuffing (proses memuat barang ke dalam kontainer) kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria)," ucapnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menyita 675 unit kendaraan yang digelapkan. Selain menyita kendaraan ratusan unit, Polri mendapati 20 ribu kendaraan yang sudah dikirim ke luar negeri sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.

Ratusan kendaraan ini ditemukan dalam enam lokasi yang berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Kerugian ekonomi yang timbul atas tindak pidana ini mencapai Rp 876 miliar. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru