Minggu, 22 Desember 2024

Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Jaksa Ungkap Aliran Duit ke BPK

Wilfred Manullang - Rabu, 17 Juli 2024 19:46 WIB
621 view
Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Jaksa Ungkap Aliran Duit ke BPK
Foto: Istimewa
Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa
Jakarta (harianSIB.com)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh.

Jaksa mengungkapkan adanya aliran uang sebesar 1,5 persen ke BPK dari nilai kontrak pekerjaan proyek tersebut.

"Pemberian uang dari Sulmiyadi (PT Agung-Tuwe, JO selaku pelaksana BSL-18) kepada Halim Hartono melalui Andri Fitra sebagai bentuk komitmen fee sebesar 10% dari nilai kontrak untuk Halim Hartono, sebesar 1,5 % untuk Pokja, dan sebesar 1,5% untuk BPK dengan total sebesar Rp 10.250.000.000," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2024) seperti dikutip dari Detikcom.

Baca Juga:

Jaksa tak menjelaskan detail uang yang sudah diberikan ke BPK. Jaksa juga tak menjelaskan apa tujuan pemberian uang itu.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa ini merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun. Ada tujuh terdakwa yang diadili dalam berkas terpisah.

Baca Juga:

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015 sampai dengan 2023, dengan Surat Pengantar dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI)," ujar jaksa.


Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru