Minggu, 08 September 2024

Indonesia Darurat Barang Impor Ilegal

* Tahu Jaringan Pasok Barang Impor Ilegal, Jaksa Agung Siap Menindak
Redaksi - Rabu, 17 Juli 2024 12:39 WIB
539 view
Indonesia Darurat Barang Impor Ilegal
Foto: Dok/Kejagung
PEMBENTUKAN SATGAS: Zulkifli Hasan memberikan keterangan kepada wartawan usai beraudiensi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor
Jakarta (SIB)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan Indonesia saat ini telah dibanjiri barang-barang impor ilegal yang masuk dengan modus mengubah negara asal produksi, contohnya yaitu jumlah barang impor yang masuk dari Tiongkok yang melebihi data resmi yang terdaftar di pemerintah. Hal tersebut dapat membahayakan perekonomian negara karena berdampak terhadap tutupnya pabrik produksi lokal, pajak menurun dan dampak PHK terhadap tenaga kerja.


"Saat ini, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) banyak mengeluhkan mengenai banjirnya barang-barang impor ilegal yang tidak jelas asal usul dan perizinannya," kata Zulhas saat beraudensi dengan Jaksa AgungST Burhanuddin terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, guna memitigasi barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan atau peraturan perundang-undangan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (16/7).


Dilansir dari Koran SIB, adapun jenis barang impor yang sudah melonjak di pasaran tersebut akan dilakukan pengawasan secara khusus oleh Kementerian Perdagangan yang meliputi barang-barang tekstil, pakaian jadi, aksesoris, keramik, perangkat elektronik, alas kaki, produk kecantikan dan barang-barang jadi lainnya.

Baca Juga:

Zulhas mengungkapkan perbedaan data yang besar antara data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) produk yang masuk ke Indonesia dengan data ekspor resmi dari negara asal. Dari perbedaan data tersebut, ditemukan bahwa terdapat banyak barang-barang impor yang masuk secara ilegal.


Darurat
Oleh karenanya, Zulhas menyampaikan langkah pencegahan yang dapat dilakukan untuk memitigasi barang-barang impor ilegal tersebut yaitu dengan pembentukan Satgas Anti Barang ImporIlegal dan penerbitan regulasi terkait penentuan pelabuhan sebagai pintu masuk ketujuh jenis barang impor sehingga bisa diidentifikasi dengan baik.

Baca Juga:

Dari analisa tersebut, dalam audiensi ini disampaikan bahwa pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor khususnya terhadap tujuh jenis barang impor tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Perdagangan, dan terdiri dari unsur Kementerian Perdagangan, Kejaksaan, Kepolisian dan Asosiasi di bawah naungan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).


Oleh karenanya, Zulhas meminta dukungan dari Jaksa Agung untuk membantu memonitor dari aspek hukum sesuai tugas dan kewenangan dari Kejaksaan. "Kami meminta dukungan dari Jaksa Agung dan segenap aparat Kejaksaan untuk melihat ke lapangan dan menyerahkan penanganan dan proses hukum ke Kejaksaan," pungkasnya.


SHARE:
komentar
beritaTerbaru