Kamis, 17 Oktober 2024

Polrestabes Medan Tangkap Komplotan Pelaku Pemalsuan STNK

Roy Surya D Damanik - Kamis, 27 Juni 2024 18:11 WIB
464 view
Polrestabes Medan Tangkap Komplotan Pelaku Pemalsuan STNK
Foto Dok/Polrestabes
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba menunjukkan barang bukti STNK, BPKB palsu serta barang bukti lainnya di Mapolrestabes, Kamis (27/6/2024).
Medan (harianSIB.com)
Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap komplotan pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba, Kamis (27/6/2024) mengatakan pengungkapan kasus itu terjadi pada, Selasa (25/6/2024), sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu personel Sat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada kegiatan pembuatan pencetakan dokumen palsu atas kenderaan baik sepedamotor maupun STNK maupun BPKB di Jalan Penampungan Gang Restu Dusun 19 Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

"Anggota kita langsung melakukan penyelidikan ke alamat tersebut, lalu penggerebekan ke satu rumah. Petugaspun mengamankan seorang pria berinisial H alias J (36). Saat digeledah ditemukan STNK, BPKB kendaraan dan barang bukti lainnya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolrestabes guna proses selanjutnya," ujar Teddy.

Baca Juga:

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi lanjut Kapolrestsbes, peran H alias J yakni membuat dan mencetak STNK, BPKB, KTP, SIM palsu serta memasarkan/menjualnya secara online. Diakui pelaku jika dia tidak bekerja sendiri, dia memiliki komplotan.

"Petugas kemudian melakukan pengembangan ke satu rumah di Jalan Blok Dating Dusun 3, Tanjung Gusta dan mengamankan 3 pria berinisial PAP (28) dan PS (28) selaku pemilik rumah dan BK (18) warga Jalan Cempaka Dusun 5, Delitua. Dari lokasi juga ditemukan STNK, BPKB, SIM dan akta cerai palsu dan mesin pembuatan berkas palsu. Pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya sembari menambahkan petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan KS (49) sebagai konsumen STNK dan BPKB palsu yang dibuat oleh BK.

Baca Juga:

Ditambahkan Teddy, hasil pemeriksaan dan interogasi, ketiga pelaku memiliki perannya masing-masing, ada sebagai operator, mencari konsumen untuk membuat dokumen palsu seperti STNK dan BPKB dan sebagai pengantar ke tangan konsumen apabila telah selesai dibuat surat palsunya.

"Motifnya pelaku melakukan pemalsuan ini untuk mendapatkan keuntungan secara materi guna memenuhi kehidupan sehari-hari. Pelaku mengaku sudah 1 tahun menjalankan aksi pemalsuan data dokumen. Untuk STNK sepedamotor dibandrol dengan harga Rp 500 ribu dan STNK mobil Rp 1 juta," pungkasnya.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru