Selasa, 31 Desember 2024

Alat Berat Diturunkan, PT ACK Bayar Cicil Tunggakan Pajak Centre Point Rp 107 Miliar

Wilfred Manullang - Kamis, 30 Mei 2024 12:09 WIB
743 view
Alat Berat Diturunkan, PT ACK Bayar Cicil Tunggakan Pajak Centre Point Rp 107 Miliar
Foto: SIB/ Horas Pasaribu
ALAT BERAT: Tiga unit alat berat siaga di depan Centre Point Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Rabu (29/5).
Medan (harianSIB.com)
PT ACK, perusahaan yang mengelola Centre Point, akhirnya membayar tunggakan pajaknya dengan cara mencicil sebesar Rp 107 Miliar dari Rp 250 Miliar pajak yang seharusnya dibayarkan.

Tunggakan pajak itu dibayarkan setelah Pemerintah Kota (Pemko) Medan menurunkan alat berat ke lokasi Centre Point dalam rencana merobohkan bangunan mal.

"Alhamdulillah tadi sudah masuk ke kas pemko di sore hari tadi kita tunggu sudah masuk Rp 107 miliar, belum lunas semua," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution di Istana Maimun, Rabu (29/5/2024) malam.

Baca Juga:

Usai mencicil tunggakan, PT ACK melayangkan permohonan ke Pemkot Medan untuk menunda pembongkaran. Atas niat baik itu, Bobby pun mengabulkan permintaan penundaan.

"Tapi ada surat permohonan penahanan pembongkaran, ini niat baik tentunya biarpun belum lunas dari Rp 250 miliar baru Rp 107 miliar, kita tunggu niat baiknya, tapi untuk pembongkaran besok tidak akan kita lakukan karena sudah masuk uang nya ke Pemko Medan," sebutnya.

Baca Juga:

Walau sudah mencicil tunggakan pajak, Pemko Medan tetap akan melakukan pembongkaran jika PT ACK PT ATK tidak melunasi seluruh tunggakan pajak sebesar Rp 250 miliar. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru