Minggu, 08 September 2024

Pengacara Kondang Kamaruddin Simanjuntak Cerita Carut Marut Penegakan Hukum

* Perlu Perubahan Rekrutmen dan Peningkatan Kesejahteraan Penegak Hukum
Rido Sitompul - Kamis, 23 Mei 2024 19:23 WIB
1.899 view
Pengacara Kondang Kamaruddin Simanjuntak Cerita Carut Marut Penegakan Hukum
Foto SIB/Rido Sitompul
Foto Bersama: Pemimpin Umum Harian SIB dan harianSIB.com (SIB News Network) Ir GM Chandra Panggabean didampingi Kepala Biro Medan Wilayah I Harian SIB Martohap S foto bersama Kamaruddin Simanjuntak MH dan Poltak Silitonga SH MH, di Kantor SIB, Kamis (23/5

Medan (harianSIB.com)
Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak SH MH berkunjung ke kantor Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Kamis (23/5).

Pengacara yang dikenal sebagai kuasa hukum keluarga Brigadir Josua Hutabarat dalam kasus Ferdy Sambo ini datang beraudiensi ke kantor SIB didampingi Poltak Silitonga SH MH.

Dirinya bercerita carut marut penegakan hukum yang perlu pembenahan kedepannya. Menurutnya, saat ini penegakan hukum masih jauh dari harapan. Mulai proses di kepolisian, dilanjutkan ke kejaksaan maupun proses persidangan di pengadilan.

Baca Juga:
Berbincang: Pemimpin Umum Harian SIB dan harianSIB.com (SIB News Network) Ir GM Chandra Panggabean didampingi Kepala Biro Medan Wilayah I Harian SIB Martohap Simarsoit SH MH berbincang dengan Kamaruddin Simanjuntak SH MH dan Poltak Silitonga SH MH saat beraudiensi ke Kantor Harian SIB di Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun, Kota Medan, Kamis (23/5/2024). (Foto SIB/Rido Sitompul)


"Masih sering saya lihat proses penanganan perkara di kepolisian, kejaksaan hingga persidangan dipengadilan yang mengecewakan para pencari keadilan sehingga tidak jarang terjadi ketidakpastian hukum," ucap Kamaruddin Simanjuntak kepada Pemimpin Umum (PU) Harian SIB dan harianSIB.com (SIB News Network) Ir GM Chandra Panggabean yang menerima kedatangannya.

Baca Juga:

Menurutnya, negara tidak boleh lalai tetapi harus segera melakukan pembenahan terutama merubah persyaratan rekrutmen maupun penggajian aparat untuk meningkatkan kesejahteraan.

"Misalnya, untuk seleksi penerimaan Polri, minimal syarat pendidikan harus Strata I (S1) seperti halnya untuk menjadi jaksa dan hakim. Gajinya tingkatkan, misalnya minimal Rp 25juta. Sehingga dia tidak mencari sampingan kiri kanan. Tetapi fokus pada tupoksinya. Karena kesejahteraannya telah terpenuhi," kata Kamaruddin.

Kemudian, lanjutnya, lembaga pengawas yang ada di Polri, kejaksaan dan pengadilan harus lebih ketat mengawasi kinerja penegakan hukum, bukan malah seperti selama ini terkesan jadi pembela oknum-oknum dari masing-masing ketiga institusi tersebut.

"Contohnya lagi, kita menemukan banyaknya persidangan di pengadilan sering molor dari jadwal yang ditentukan. Dipanggil jam 10 pagi, sidang bisa baru digelar jam 5 sore. Demikian halnya pemeriksaan kasus di kepolisian dan di kejaksaan. Situasi seperti itu membuat tidak terpenuhinya ketentuan proses penanganan kasus sebagaimana azas cepat dan biaya ringan," tegasnya.


Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru