Sabtu, 21 September 2024

Polri Hentikan Sementara Kirim Surat Tilang via WA

Redaksi - Sabtu, 11 Mei 2024 10:55 WIB
532 view
Polri Hentikan Sementara Kirim Surat Tilang via WA
Foto: Firda/detik
Habiburokhman
Jakarta (SIB)
Korlantas Polri mengatakan mekanisme surat tilang melalui aplikasi WhatsApp (WA) dihentikan sementara untuk dilakukan asesmen. Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai asesmen yang dilakukan Korlantas adalah keputusan yang tepat.


"Asesmen yang dilakukan Korlantas saat ini sudah tepat, untuk melihat sejauh apa keamanannya," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (9/5).


Habiburokhman tidak mempermasalahkan mekanisme pengiriman surat tilang melalui WA sepanjang keamanan terjamin. Menurutnya mekanisme tilang itu juga dilakukan di negara maju.

Baca Juga:

"Pengiriman surat tilang melalui WA seharusnya tidak masalah selama keamanan yang diproduksi dengan baik. Di negara - negara maju hal tersebut sudah menjadi suatu kewajaran. Jelas mempermudah semua pihak untuk menyelesaikan masalah terkait tilang," tutur dia.


Legislator dari Gerindra itu juga mengingatkan terkait potensi terjadinya penipuan dengan modus pengiriman surat tilang melalui WA ini. Dia meminta Polri melakukan langkah antisipasi.

Baca Juga:

"Untuk menghindari terjadinya penipuan dengan modus seolah-olah ada mengirim surat tilang dari Polri khas sistem dan teknologinya harus terus diperbaiki dan dijaga," katanya.


"Sistem apapun memang pasti ada kelemahan, yang paling penting adalah audit yang lain sehingga tidak ada celah bagi orang untuk melakukan kejahatan," imbuhnya.


Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan sebelumnya mengatakan mekanisme surat tilang melalui aplikasi WhatsApp (WA) dihentikan sementara. Alasannya, prosedur ini akan diasesmen lebih dulu.


"Saya sudah sampaikan juga kemarin bahwa untuk APK yang akan dilaksanakan di Polda Metro, sebenarnya APK ini baru, akan kita laksanakan asesmen. Setiap aplikasi apa pun di Polri ini kita akan melakukan asesmen," kata Aan di gedung Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/5).


Dengan begitu, pemberian surat tilang masih akan melalui PT Pos. Aan mengatakan tim dari Polda Metro Jaya sudah memberikan kesimpulan terkait penerapan tilang tersebut, sehingga saat ini dihentikan dulu. (**)



SHARE:
komentar
beritaTerbaru