Minggu, 22 Desember 2024

Warga Serang Menang Gugatan, Pejabat Negara Tak Boleh PK Putusan PTUN

Redaksi - Jumat, 22 Maret 2024 09:00 WIB
180 view
Warga Serang Menang Gugatan, Pejabat Negara Tak Boleh PK Putusan PTUN
(Rengga Sancaya/detikcom)
Mahkamah Konstitusi 
Jakarta (SIB)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan warga Serang bernama Rahmawati Salam terkait UU Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
MK menyatakan badan atau pejabat tata usaha negara (TUN) tidak dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan peradilan tata usaha negara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sidang putusan perkara nomor 24/PUU-XXII/2024 itu digelar di gedung MK pada Rabu (20/3). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Dalam permohonannya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi 'Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, hanya seseorang atau badan hukum perdata yang dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung'.
MK kemudian mempertimbangkan sejumlah hal dalam putusannya. Salah satunya, menurut MK, memberikan kembali hak/wewenang kepada Badan atau Pejabat TUN untuk mengajukan PK justru bersifat kontraproduktif serta menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang intolerable bagi penggugat. MK pun menyatakan harus ada pengecualian terhadap siapa yang berhak mengajukan PK atas putusan PTUN yang sudah inkrah.


Berikut ini putusan MK terhadap gugatan ini:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) yang berbunyi, "Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara", sehingga norma Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) selengkapnya menjadi berbunyi, "Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara";
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia;
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. (**)



Baca Juga:


Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru