Sabtu, 21 September 2024

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Dapat Kiriman Duit ‘Lekas Sembuh' Rp 80 Juta Saat Kena Covid

* KPK Sita Tiga Rumah Mewah dan 14 Ruko Andhi Pramono
Redaksi - Selasa, 27 Februari 2024 09:52 WIB
322 view
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Dapat Kiriman Duit ‘Lekas Sembuh' Rp 80 Juta Saat Kena Covid
Foto: Ari Saputra/detikcom
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Jakarta (SIB)
Jaksa KPK membeberkan sejumlah penerimaan uang yang diterima mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Terdakwa kasus gratifikasi itu disebut menerima kiriman puluhan juta saat tengah sakit Covid-19.

Andhi Pramono diperiksa sebagai terdakwa kasus penerimaan gratifikasi, Senin (26/2). Jaksa KPK awalnya bertanya adanya transaksi uang yang diterima Andhi saat sakit Covid-19 pada 2021 dari pengusaha sepeda bernama Erwin Suhendra.

"Saya lompat dulu ya. Di 2021 ini ada juga dari Erwin Suhendra. Kenal, Saudara?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Teman saya," jawab Andhi.

"Apa dia pekerjaannya?" tanya jaksa.

"Dia punya pabrik sepeda," jawab Andhi.

Jaksa mengatakan ada kiriman uang Rp 100 juta dari Erwin kepada Andhi. Uang itu disertai keterangan 'lekas sembuh' yang ditujukan kepada Andhi Pramono.

"Karena ini ada juga nih masuk Rp 100 juta ini (disertai) keterangan 'semoga lekas sembuh'," ucap jaksa.

"Itu tidak Rp 100 juta, Ibu," timpal Andhi.

Andhi Pramono mengaku awalnya tidak mengetahui telah menerima uang dari Erwin Suhendra pada 2021. Andhi mengaku saat itu pernah menelepon Erwin untuk meminta bantuan.

"Waktu saya sakit itu kita komunikasi, ada telepon. Tapi waktu bantu saya dia nggak ngasih tahu saya. Setelah berapa lama dia baru info. Saya kok dikirimin sama dia," ujar Andhi.

Jaksa mengungkap ada transaksi kiriman uang pada akhir Februari 2021 yang diterima Andhi. Kedua kiriman itu berasal dari Erwin Suhendra dan seorang bernama Johanes.

Jaksa mengatakan kedua kiriman uang itu disertai keterangan 'semoga lekas sembuh' yang ditujukan kepada Andhi. Andhi lalu mengaku menerima dua kali transfer uang dari Erwin Suhendra dengan total Rp 80 juta saat tengah sakit Covid-19.

"Pak Erwin mengirim Rp 50 juta itu dua hari setelah Pak Johanes transfer kepada Saudara. 'Semoga lekas sembuh' tulisannya," ujar jaksa.

"Iya betul Pak Erwin Suhendra teman baik saya," timpal Andhi.

"Dia ada dua kali ya. Dua kali transfer. Rp 50 (juta) sama 30 (juta)," cecar jaksa.

"Ini pertemanan, Ibu," jawab Andhi.

"Saudara sakit aja dapat uang ya," balas jaksa.

Mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar. Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Uang itu diterima dengan tiga mata uang. Uang itu terdiri atas Rp 50,2 miliar, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar.


Disita
Sementara itu, KPK menyita aset-aset milik terdakwa Andhi Pramono. Sebagian besar aset milik Andhi berada di Batam.

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis lainnya yang diduga milik Tersangka AP yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/2).

Aset yang dimaksud itu mulai dari tiga tanah beserta bangunan mewah milik Andhi Pramono di Batam. KPK juga menyita belasan ruko milik Andhi.

"(Sebanyak) 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang," ujar Ali.

"Aset-aset yang disita ini nanti segera dibawa ke persidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka asset recovery," sambungnya.

Berikut aset dari Andhi Pramono yang disita KPK:

- 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 M2 yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

- 1 bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam.

- 1 bidang tanah seluas 1.674 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

- 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang. (detikcom/c)



SHARE:
komentar
beritaTerbaru