Minggu, 08 September 2024

Orang Tua Yosua Hutabarat Gugat Ferdy Sambo cs Rp 7,5 M

Redaksi - Jumat, 16 Februari 2024 10:49 WIB
219 view
Orang Tua Yosua Hutabarat Gugat Ferdy Sambo cs Rp 7,5 M
Foto: Ist/harianSIB.com
Orang tua Brigadir N Yosua Hutabarat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan i
Jakarta (SIB)
Orang tua Brigadir N Yosua Hutabarat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar pada 13 Februari 2024.
Dilansir SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2), penggugat dalam gugatan ini adalah orang tua Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Sedangkan tergugat dalam gugatan ini adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri). Turut tergugat dalam gugatan ini adalah Presiden Indonesia dan Menteri Keuangan.
Adapun nilai sengketa dalam gugatan ini Rp 7.583.202.000 (Rp 7,5 miliar). Belum diketahui apa saja petitum permohonan orang tua Yosua.
Gugatan ini klasifikasi perkaranya perbuatan melawan hukum. Nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Sidang pertama akan digelar pada Selasa, 27 Februari 2024. Agenda sidang pertama gugatan perdata biasanya memeriksa administrasi kemudian membacakan permohonan.
Diketahui, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf terbukti bersalah membunuh Yosua Hutabarat. Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA):
1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. (**)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru