Sabtu, 21 September 2024

Kepala Daerah Diminta Rampungkan RPJPD Paling Lambat Agustus

* Menekan Laju Urbanisasi yang Semakin Besar
Redaksi - Sabtu, 13 Januari 2024 10:25 WIB
263 view
Kepala Daerah Diminta Rampungkan RPJPD Paling Lambat Agustus
(Dok: Kemendagri)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro. 
Jakarta (SIB)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta kepala daerah mendukung percepatan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Dia mengatakan, Pemerintah Pusat telah menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 menuju cita-cita Indonesia Emas.
Dia berharap RPJPN dapat dijadikan acuan dalam menyusun RPJPD, sehingga berjalan secara selaras.
"Kami sudah sampaikan kepada kawan-kawan. Hari ini mulai kita sebarkan Surat Edaran Bersama. Jadi draf RPJP itu akan segera kita sampaikan ke daerah. Kalau nanti misalnya dalam pembahasan Undang-Undang [RPJPN] di DPR ada pembaharuan, maka kita akan sampaikan juga, supaya seluruh kepala daerah mulai meminta Bappeda-nya untuk menyusun RPJPD masing-masing," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/1).
Hal itu disampaikan Suhajar saat menjadi narasumber pada talkshow bertajuk 'Tuntaskan Amanah di Ikhtiar Akhir' di Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/1) kemarin.
Diketahui, pada Rabu (10/1) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa telah menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045.
Suhajar mengatakan pihaknya mendorong Pemda dapat merampungkan RPJPD paling lambat Agustus mendatang. Dia juga berpesan agar substansi RPJPD benar-benar memperhatikan kebutuhan masyarakat, sehingga program yang disiapkan dapat menjadi solusi persoalan riil di lapangan.
Lebih lanjut, Suhajar menyebutkan salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian, seperti urbanisasi. Ia berharap para kepala daerah dapat berperan besar dalam menekan laju urbanisasi yang semakin tinggi.
"Jadi para bupati harus menjaga rakyatnya jangan berpindah, tapi kalau ada yang berpindah para wali kota tidak boleh menolak," ujarnya.
Menurutnya, urbanisasi belum dikelola dengan baik memicu persepsi orang yang datang ke kota sebagai beban. Padahal, kata dia, di berbagai negara yang mengelola urbanisasi dengan baik, perpindahan orang dari desa ke kota itu justru dapat meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Pada talkshow yang dihadiri oleh sejumlah kepala daerah di Indonesia tersebut juga dibahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023 terkait masa jabatan kepala daerah.
Dengan adanya putusan tersebut, maka kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2018 yang dilantik pada 2019 bisa menjabat hingga lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan menjelang pemungutan suara pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Oleh karena itu, selain percepatan penyusunan RPJPD, Suhajar meminta pada masa transisi ini para kepala daerah dapat ikut berperan dalam menyukseskan agenda pemilu dan pilkada serentak. Termasuk di dalamnya menyiapkan anggaran untuk penyelenggara pilkada seperti KPU Daerah dan Bawaslu Daerah.
"Kita sudah sepakat untuk menyukseskan tahun pemilihan di tahun 2024 ini, baik pemilihan umum maupun pilkada. Nah itu sampai dengan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), menyiapkan 40 persen anggaran di tahun 2023 dan lain sebagainya itu sudah Bapak/Ibu laksanakan," tandasnya. (**)



Baca Juga:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru