Jumat, 20 September 2024

UU ITE Jilid II Berlaku, Istana Pastikan Kritik Masyarakat Didengar

Redaksi - Sabtu, 06 Januari 2024 09:45 WIB
288 view
UU ITE Jilid II Berlaku, Istana Pastikan Kritik Masyarakat Didengar
Foto: Isal/detikcom
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana
Jakarta (SIB)
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jilid II resmi berlaku. Istana memastikan akan mendengar kritik dari masyarakat.

"Kritik tentu didengar pemerintah. Tapi mengenai kerangka hukum dan juga aspek-aspek yang sudah diatur tentu sudah ada dalam UU," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/1).

"Detailnya nanti pada peraturan-peraturan pelaksanaan dari pemerintah, itu yang perlu diperkuat. Nanti pemerintah akan mendengar juga aspirasi masyarakat," imbuh dia.

Ari menuturkan pemerintah juga memerlukan peran masyarakat untuk melakukan kontrol. "Selain itu, kalau kita lihat pelaksanaan nanti, tentu juga kontrol masyarakat dan partisipasi masyarakat juga diperlukan," jelasnya.

Ari menyebut pemikiran, gagasan, dan kritik adalah hal-hal yang harus dihormati karena Indonesia adalah negara demokrasi. UU ITE Jilid II, jelas Ari, sudah melalui proses panjang, baik di DPR maupun pemerintah.

"Ini tentu saja secara legalitas kita pastikan ini sudah menemui apa yang diharapkan oleh pemerintah dan DPR, tapi kalau ada ruang-ruang lain, keinginan lain, atau aspirasi lain tentu ruang-ruang itu masih dibuka," sambungnya.

Adapun revisi UU ITE jilid II itu diteken Jokowi pada Selasa (2/1). Salinan undang-undang tersebut pun sudah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.

"Salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 disahkan tanggal 02 Januari 2024, diundangkan tanggal 02 Januari 2024," dikutip dari situs tersebut, Kamis (4/1). (detikcom/d)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru