Jumat, 20 September 2024
Kemensos Bentuk Tim Satgas

Kartu Sembako Dikuasai Rentenir ?

* Dijadikan Jaminan untuk Meminjam Uang
Redaksi - Sabtu, 30 Desember 2023 09:21 WIB
212 view
Kartu Sembako Dikuasai Rentenir ?
(Foto: Kemenkeu)
Kemensos temukan adanya indikasi Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kerap dijadikan jaminan pinjam uang ke rentenir. 
Jakarta (SIB)
Plt. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Beni Sujanto menemukan adanya indikasi Kartu Sembako atau yang dulunya disebut dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kerapkali dijadikan jaminan pinjam uang kepada rentenir di beberapa daerah.
Bantuan yang diterima sebesar Rp 200 ribu per bulan ini lantas dijadikan jaminan kepada rentenir karena kebutuhan ekonomi.
Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Forsa 28 terkait capaian kinerja 2023 dan rencana 2024 Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos, Kamis (28/12) di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat.
"Terjadi waktu bulan Agustus saya tangani di Garut dan Cicalengka. Mereka pada saat pencarian bansos, yang ribet bukan kpm (keluarga penerima manfaat) yang ribet ini bank emoknya karena sudah habis jatuh tempo. (Ditanya) Bapak penerima? Bukan, ternyata bank emok,"ucapnya.
Bahkan dia juga mendapatkan laporan bahwa hampir di banyak tempat di desa seluruh kecamatan yang ada di Cirebon misalnya, kartunya dikuasai pihak yang bukan haknya. Adapun kartu tersebut diduga dikuasai oknum seperti aparat desa, pendamping sosial masyarakat lain hingga ASN di salah satu lembaga pemerintahan.
"Mungkin kami sedang tunggu (updatenya). praktek-praktek itu masih terjadi,"ucapnya.
Selain itu, ada juga kasus KPM yang diarahkan untuk belanja ke satu tempat. Padahal hal itu jelas melanggar, karena penerima manfaat bebas untuk membelanjakan kartunya dimana saja.
"Itu tidak baik, tidak sesuai dengan petunjuk teknis tentang penyaluran bansos. Para kpm bebas mencairkan uangnya di atm maupun bank, boleh mencairkan berapapun dan boleh belanjakan dimanapun yang penting dekat, harganya terjangkau dan sesuai kebutuhan,"katanya.
Untuk memberantas hal itu pihaknya telah memiliki tim satuan tugas (satgas) pengawasan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dan Bantuan Sosial (bansos). Dimana satgas ini turut melibatkan Bareskrim Polri, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM).
"Upaya itu kami punya tim Satgas PUB dan Bansos yang terdiri dari Bareskrim, inspektorat, aparat penegak hukum. Ketika ada kasus seperti ini diturunkan nanti kita tunggu laporan resmi disposisi dari ibu (Mensos) untuk turun baru kita turun. Masih ada beberapa kasus terjadi di lapangan kita harus sama-sama selesaikan,"kata dia.
Dia juga meminta kerjasama dari semua pihak dan masyarakat untuk menginformasikan jika terjadinya indikasi pelanggaran penyaluran bansos oleh oknum setempat. Adapun jika terbukti bersalah, oknum tersebut akan diproses sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.
"(Baik) rentenir, bank emok, tim pendamping sosial kalau ada oknum seperti itu laporkan saja kepada kami supaya kami selesaikan sesuai dengan peraturan pe-ruu,"tuturnya. (**)



Baca Juga:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru