Minggu, 08 September 2024

Pengadilan Militer Tinggi Medan Vonis Anggota TNI Terlibat LGBT 2 Tahun Bui

Redaksi - Selasa, 19 Desember 2023 09:07 WIB
243 view
Pengadilan Militer Tinggi Medan Vonis Anggota TNI Terlibat LGBT 2 Tahun Bui
Foto: Andhika/detikcom
Ilustrasi 
Jakarta (SIB)
Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) Medan memperberat hukuman anggota TNI Serda XXX dari 18 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara. Serda XXX dinyatakan terbukti melawan perintah atasan, yaitu larangan berperilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama dua tahun. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," demikian bunyi putusan Dilmilti Medan yang dilansir website-nya, Senin (18/12).

Putusan itu diketok oleh Kolonel Dr Tri Achmad B sebagai ketua majelis hakim dengan anggota Kolonel Laut Agus Surbakti dan Kolonel Firma Nihayatul Aliyah. Putusan itu diketok pada 4 Desember 2023. Alasan memperberat hukuman karena terdakwa melakukan perbuatan itu kepada juniornya.

"Sudah melampaui batas kewajaran untuk memberikan pembinaan kepada juniornya sebagai prajurit yang baik," ujar majelis.

Berikut alasan majelis hakim tinggi memperberat hukuman itu:
- Tidak ada alasan rasional bagi Terdakwa untuk melakukan pemaksaan kepada juniornya yang diancam sehingga saksi dengan keadaan takut dan terpaksa menuruti keinginan terdakwa untuk terdakwa melakukan perbuatannya melakukan oral kelamin yang merupakan perbuatan melanggar norma agama, norma kesusilaan dan aturan yang berlaku dalam lingkungan TNI.

- Agar perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak terulang lagi dan tidak ditiru serta tidak terjangkit oleh prajurit yang lain, maka majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi akan memberi sanksi yang tegas dan keras terhadap pelanggaran yang demikian. Karena apabila tetap dipertahankan dalam dinas militer akan sangat mempengaruhi pembinaan dan dapat menggoyahkan sendi-sendi disiplin keprajuritan.

- Pada hakikatnya perbuatan terdakwa merupakan penyimpangan seksual. Menunjukkan terdakwa memiliki perilaku yang sangat menyimpang dari norma kehidupan manusia normal, serta perbuatan terdakwa tersebut dapat merugikan kepentingan kedinasan, sehingga tidak layak dilakukan oleh seorang Prajurit TNI.

- Akibat perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kerugian, dapat mencemarkan institusi TNI yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, dapat berakibat menjamurnya penyakit kelamin dalam masyarakat, serta merusak mental masyarakat. Tentunya hal ini sangat berbahaya dan dikhawatirkan akan mempengaruhi prajurit TNI lainnya. (detikcom/d)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru