Jumat, 20 September 2024

Kerja di IKN Tak Bakal Dipungut Pajak Penghasilan hingga 2035

Redaksi - Minggu, 03 Desember 2023 10:11 WIB
248 view
Kerja di IKN Tak Bakal Dipungut Pajak Penghasilan hingga 2035
Foto: Getty Images/iStockphoto/gesrey
Jakarta (SIB)
Pajak penghasilan bagi pekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur dibebaskan pemerintah. Insentif diberikan berupa pajak penghasilan PPh 21 yang ditanggung oleh pemerintah.

Ini merupakan sederet insentif perpajakan yang ditawarkan pemerintah di IKN. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan model insentif seperti ini katanya sudah pernah diterapkan saat pandemi, namun nantinya implementasi kebijakan ini akan diperluas khusus hanya untuk pekerja di IKN.

"Kita kenalkan PPh ditanggung pemerintah untuk pegawai yang kerja di IKN dan peroleh penghasilan dari pemberi kerja di IKN. Kita pernah gunakan saat pandemi kemarin tahun 2020 PPh 21 ditanggung pemerintah kita batasi, waktu itu untuk wajib pajak dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta," papar Yon Arsal dalam sosialisasi peluang investasi IKN di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Jumat (1/12).

"Sekarang secara terbuka bagi seluruh wajib pajak, waktunya saja yang dibatasi," sebutnya.

Aturan Lengkap Bebas Pajak
Dalam Pasal 50 PP 12 tahun 2023 itu disebutkan pemerintah yang akan menanggung PPh pekerja yang bekerja di IKN hingga tahun 2035.

Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah berlaku sampai dengan tahun 2035. Adapun pekerja yang dibebaskan pajak penghasilannya dibagi menjadi tiga kategori. Pertama pekerja yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu.

Kedua, pekerja yang bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara. Lalu yang ketiga, pekerja yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara.

Pada aturan ini juga ditegaskan, pejabat negara, PNS, atau pekerja lainnya yang mendapatkan penghasilan yang bersumber dari APBN tak akan mendapatkan insentif pembebasan pajak penghasilan ini, antara lain:

a. Penerima penghasilan merupakan pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Penghasilan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. Pajak Penghasilan Pasal 21 telah ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (detikFinance)



SHARE:
komentar
beritaTerbaru