Jakarta (SIB)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pokok permohonan Perkara Nomor 128/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materiil Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dengan anotasi Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait larangan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye.
Dalam salah satu pertimbangannya, mahkamah menilai pemohon tidak memahami secara utuh Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 karena dalam pertimbangan hukum putusan tersebut telah mempertimbangkan secara yuridis dan menjawab secara komprehensif isu konstitusionalitas yang dipermasalahkan pemohon, khususnya terkait larangan dan pengecualian untuk melakukan kampanye pemilu di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Menurut Ketua MK Suhartoyo, mahkamah kesimpulan bahwa mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Permohonan provisi tidak dapat diterima; Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Mengadili. Dalam Provisi: Menyatakan permohonan provisi para pemohon tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (29/11).
Putusan itu diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dihadiri tujuh hakim pada Kamis (16/11).
Perkara ini diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Muhammad Syeh Sultan, A. Fahrur Rozi, dan Tri Rahma Dona.
Mereka mempersoalkan norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 yang berbunyi, Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Frasa "kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu" itu merupakan hasil Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.
Mereka ingin frasa tersebut dinyatakan bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 semula melarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Lalu putusan 65 mengubah pasal itu menjadi berbunyi: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. (CNNI)