Jumat, 18 Oktober 2024

KPK Mulai Penyidikan Baru Kasus Gratifikasi di Pertamina

* 4 Orang Dicegah ke LN
Redaksi - Selasa, 07 November 2023 09:42 WIB
298 view
KPK Mulai Penyidikan Baru Kasus Gratifikasi di Pertamina
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Gedung KPK 
Jakarta (SIB)
KPK mengungkap tengah melakukan penyidikan baru di PT Pertamina Persero. Kasus yang diusut berupa dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan katalis.

"Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM Persero," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11).

Ali mengatakan bukti-bukti dari kasus tersebut masih terus dikumpulkan. Dari bukti awal penerimaan gratifikasi yang diterima tersangka senilai belasan miliar rupiah.

"Adapun nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sebagai bukti permulaan awal senilai belasan miliar rupiah," jelas Ali.

KPK juga belum mengungkap sosok identitas dari kasus tersebut. Ali mengatakan pengumuman tersangka akan disampaikan usai penyidikan rampung.

"Kecukupan alat bukti tetap menjadi landasan kami untuk menyampaikan kepada publik terkait identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi lengkap uraian perkara dan pasal yang disangkakan," kata Ali.

Informasi dari sumber, KPK telah menetapkan empat tersangka. Salah satu tersangka ialah Chrisna Damayanto selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero periode 2012-2014.

Berikut empat tersangka kasus gratifikasi pengadaan katalis di PT Pertamina Persero:
1. Chrisna Damayanto (Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero 2012-2014)
2. Alvin Pradipta Adiyota
3. Gunardi Wantjik
4. Frederick Aldo Gunardi .


Cegah ke LN
Terkait penyidikan kasus tersebut, empat orang dicegah ke luar negeri.

"Agar proses penyidikan dapat berjalan lancar, saat ini KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang pihak yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Ali .

Salah satu pihak yang dicegah merupakan salah satu petinggi di PT Pertamina. Pencegahan yang diajukan KPK akan berlangsung selama enam bulan ke depan.

"Cegah ini berlaku untuk 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. KPK ingatkan agar para pihak dimaksud kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik," jelas Ali. (detikcom/c)



SHARE:
komentar
beritaTerbaru