Minggu, 08 September 2024

Terbukti Sebagai Kurir 2.000 Ekstasi, Mantan Anggota DPRD Tanjungbalai Divonis 7 Tahun Penjara

Redaksi - Kamis, 05 Oktober 2023 09:42 WIB
271 view
Terbukti Sebagai Kurir 2.000 Ekstasi, Mantan Anggota DPRD Tanjungbalai Divonis 7 Tahun Penjara
Foto: Pixabay
Ilustrasi 
Medan (SIB)
Terbukti sebagai kurir atau perantara dalam transaksi jual beli pil ekstasi sebanyak 2.000 butir, terdakwa Mukmin Mulyadi mantan anggota DPRD Tanjungbalai divonis hakim dengan hukuman 7 tahun penjara dalam sidang online Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/10).

Selain itu, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa dan subsidair selama 2 bulan kurungan.

Dari fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.

Hal yang memberatkan menurut Oloan Silalahi, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa.

"Kepada JPU, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa, memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima putusan atau banding atas putusan yang baru dibacakan," sebut ketua majelis hakim, Oloan Silalahi sambil mengetuk palu.

JPU Maria Tarigan menyebutkan akan melakukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim, karena tidak sesuai dan jauh dari harapan saat membacakan agenda tuntutan kepada terdakwa.

Sebelumnya, JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun penjara. (R18/c)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru